Hotel Wisata di Langkat Serobot Kawasan DAS, Diduga Tak Miliki Izin PBG
LANGKAT |kompasnusa.net Bangunan megah yang disebut- sebut tempat penginapan ‘Queen Hotel Tangkahan’ di kawasan Wisata Tangkahan, menuai sorotan.
Pasalnya, bangunan bernilai milaran rupiah diduga kuat berdiri di atas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS), atau areal sepadan dan bantaran Sungai Sei Batang Serangan.
Bahkan, informasi yang diperoleh wartawan bangunan yang tepatnya berada di Desa Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dikabarkan dibangun sejak tahun 2025 lalu, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Langkat, Dameka Singarimbun, tak merespons ketika dikonfirmasi wartawan soal bangunan tersebut, Senin (22/6/2026).
Upaya konfirmasi soal kepemilikan legalitas izin PBG dari bangunan, dan titik lokasi
dilanjutkan ke Pelaksana tugas (Plt) Camat Batang Serangan, Robbi Rezeki. Namun, jawaban yang disampaikan terkesan membuang badan.
Ia pun mengizinkan jika penginapan Queen Hotel Tangkahan di Desa Namo Sialang.
“Terletak di Desa Namo Sialang,” ujar Robbi tanpa mejelaskan soal ada tidak legalitas izin PBG tersebut.
Disoal lebih jauh bagaimana pengawasan dari perangkat kecamatan dan peninjauan terhadap bangunan megah itu, Robbi yang juga menjabat kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten, seakaan berdalih dan menjawab yang lain.
“Terkait izin pembangunan, bukan menjadi bagian kerja kita di kecamatan. Izin bangunan berada di Kabupaten,” dalih Robbi
meminta konfirmasi ke kabupaten.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik bangunan tersebut
bernilai milaran rupiah yang diduga kuat tidak memiliki Izin PBG dan berdiri di atas tanah DAS tersebut.
Diketahui, larangan pendirian bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) diatur dalam UU
No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
beserta aturan turunanya, seperti PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR No.28/PRT/M/2015 tentang larangan pendirian bangunan di kawasan sepadan dan bantaran sungai. (Tgh/Rel)






