Asahan-Kompasnusa.net// Puluhan masa dari LSM PMPRI Asahan mengeruduk Kantor Dinas PUTR Asahan Jalan Mahoni Kisaran, Kamis (26/6) sekira pukul 10:00 WIB.
Mereka datang dengan membawa spanduk yang bertuliskan hujatan dan satu unit mobil pickup yang membawa suondsystem yang dikawal persinel Polres Asahan.
Dalam orasinya, Arman Maulana, meminta dan mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting untuk segera mendata dan membongkar bangunan terindikasi tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas yang dipimpinnya.
“Kami minta Kadis dan Kabid PBG Dinas PUTR Asahan, untuk bongkar bangunan gedung yang tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan ini. Kami mendesak agar Bangunan Eks Pasar Kisaran, Tembok Jalan Setia yang dibangun Yayasan Maitreyawira, bangunan ruko jalan Hos Cokroaminoto dan Bangunan Tower menara Wifi yang diduga tidak memiliki PBG saat dibangun,” teriak Arman Maulana
Lanjut Arman Maulana, kami dari Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC PMPRI) Kabupaten Asahan, meminta Dinas PUTR Asahan untuk segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Asahan, untuk segera menghacurkan bangunan bangunan gedung yang tidak memiliki izin PBG.
“Izin PBG itu ada Peraturan Daerah (Perda) nya. Sat Pol PP selaku pengawas Perda harus menertibkan dan hancurkan gedung-gedung yang tidak memiliki izin untuk memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya itu, kami minta PUTR segera melakukan kordinasi untuk menghancurkan gedung yang tidak ada izinnya,” tegas Arman Maulana.
Setelah beberapa jam melakukan orasi secara bergantian, pendemo akhirnya diterima oleh Plt Sekretaris Dinas PUTR Asahan, Ahyar Samosir.
Dalam jawabannya, Ahyar Samosir mengaku tidak bisa menjawab beberapa item dalam statment yang diberikan oleh LSM PMPRI. “Saya dalam hal ini tidak bisa menjawab. Nanti saya sampaikan perihal pertanyaan rekan rekan ini pada pak Kadis,” kata Ahyar Samosir.
Tidak puas dengan jawaban Sekretaris PUTR Asahan, massa akhirnya melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Asahan Jalan Jenderal Sudirman Kisaran, disini massa langsung diterima oleh Ketua Komisi C, Kiki Khomeni bersama Anggota, Dodi Sayendra dan Daniel Banjarnahor.
Dalam jawabannya didepan massa PMPRI, Kiki Khomeni mengaku sudah memberikan surat teguran dan surat permintaan agar melakukan pembongkaran pada bangunan tembok jalan Setia Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Timur pada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Asahan beserta Sat Pol PP.
“Kami dari DPRD Asahan, sudah mengirim surat pada Pemkab dan Bupati Asahan, agar segera membongkar bangunan tembok jalan Setia yang dibangun oleh Yayasan Maitreyawira. Namun, hingga kini belum ada tindakan atau eksekusi dari Sat Pol PP,” tegas Kiki Khomeni.
Kalau masalah banyaknya gedung -gedung yang dibangun, namun tidak mempunyai izin PBG dari Dinas PUTR. Kami akan meminta data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asahan dan Kabid PBG Dinas PUTR Asahan.
“Kami dari DPRD Asahan, khususnya Komisi C. Mendukung penuh aksi LSM PMPRI untuk menaikan PAD Asahan dari sektor izin pembangunan. Memang banyak masyarakat yang bangun rumah dan lainya, tanpa ada memiliki izin PBG dari Dinas PUTR Asahan,” kata Kiki Khomeni.
Usai mendengar jawaban dari dewan terhormat, massa langsung kembali membubarkan diri dengan kembali kerumah masing masing dikawal Polres Asahan. (Amin)