Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Polisi Ciduk Seorang Pria Bersama Barang Bukti Sabu di Tanjung Pura

badge-check


					Polisi Ciduk Seorang Pria Bersama Barang Bukti Sabu di Tanjung Pura Perbesar

Langkat-Kompasnusa.net// Polsek Tanjung Pura menangkap pria berinisial YD (38), dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (18/05/2026)

Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Pekubuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Polsek Tanjung Pura bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggerebekan, sambung Mimpin, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.

Selain itu turut diamankan 17 klip plastik kosong, 3 bong atau alat hisap, 2 sendok pipet, 1 karet pirex, 1 pipet sedot, 2 unit handphone, 3 unit HT, 9 mancis, serta 1 bilah samurai besi.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” ujar Kapolsek.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus konsisten melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu Polres Langkat bersama jajaran akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson turut menginformasikan kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat 110 Polri untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, aktivitas mencurigakan, maupun tindak kriminal lainnya.

Layanan tersebut aktif selama 24 jam guna memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (Tgh)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Pastikan Pelayanan Publik Hadir hingga ke Desa, Wabup Syafrizal Tinjau Langsung Pelaksanaan Program Berlayar

19 May 2026 - 15:04 WIB

Ketum ARN Lantik Kepengurusan PW HIMMAH Sumut Periode 2026–2029

19 May 2026 - 15:01 WIB

Warga Korban Banjir di Gayo Lues Tolak Hunian Sementara

18 May 2026 - 04:16 WIB

Syiar Qur’an Bergema Di Lapangan Indrasakti Ribuan Masyarakat Padati MTQ ke-XIX Batu Bara

16 May 2026 - 10:50 WIB

Knalpot Brong Resahkan Masyarakat APH Diminta Segera Bertindak

16 May 2026 - 06:24 WIB

Trending on News