Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Stop Calo SIM! Polresta Deli Serdang Tegaskan: Tidak Ada “Jalur Cepat”, Semua Ujian Wajib Mandiri

badge-check


					Stop Calo SIM! Polresta Deli Serdang Tegaskan: Tidak Ada “Jalur Cepat”, Semua Ujian Wajib Mandiri Perbesar

Deli Serdang-Kompasnusa.net// Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polresta Deli Serdang kembali menggencarkan program “Polantas Menyapa”.

Kali ini, fokus utama kegiatan adalah sosialisasi tegas kepada masyarakat untuk menghindari perantara atau calo dalam pengurusan SIM. Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa segala bentuk tawaran “jalur cepat” atau “lolos tanpa ujian” adalah penipuan dan pelanggaran hukum.

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Regident Satlantas, Iptu Nuramin, S.H., menyampaikan bahwa setiap pemohon SIM wajib menjalani seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara mandiri.

“Tidak ada istilah jalur khusus atau bantuan calo. Mulai dari pendaftaran, uji teori, hingga uji praktik, semuanya harus diikuti sendiri oleh pemohon. Kami menjamin transparansi dan keadilan dalam setiap proses penerbitan SIM,” tegas Iptu Nuramin di lokasi kegiatan, Rabu (6/5).

Dasar Hukum Larangan Calo
Larangan keras terhadap perantara ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolri (ST/2387/X/YAN.1.1./2022) dan arahan Kakorlantas Polri. Kapolri secara eksplisit menekankan bahwa pungutan liar (pungli) adalah pelanggaran serius. Seluruh personel dilarang memungut biaya apapun di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.

Dijelaskan Iptu Nuramin untuk rincian biaya resmi yang harus diketahui masyarakat, untuk jenis SIM A: Rp120.000 dan SIM C: Rp100.000.

Biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang saat ini pelaksanaannya dilakukan di luar area Satpas oleh pihak ketiga yang bermitra resmi.

Bagi warga yang belum lulus ujian, Polresta Deli Serdang memberikan kesempatan untuk mengulang. Hal ini membuktikan bahwa sistem yang berlaku sudah adil dan memberikan kesempatan kedua bagi pemohon yang mungkin gugup atau kurang persiapan.

Di loket Satpas Satlantas Polresta Deli Serdang juga dijaga ketat dengan pengawasan oleh Propam, Untuk memastikan integritas pelayanan dan tidak ada yang boleh masuk selain pemohon.

Masyarakat dihimbau untuk tidak tergiur janji manis calo. Jika menemukan penawaran mencurigakan, segera laporkan ke layanan pengaduan Polresta Deli Serdang. Ingat, SIM yang sah hanya didapatkan melalui proses yang benar, aman, dan legal. (@Yan)

Facebook Comments Box

Baca Juga

WAKIL PRESIDEN RI TINJAU PROSES REHABILITASI JEMBATAN LUMUT, DORONG PENGUATAN KONEKTIVITAS DI ACEH

8 August 2026 - 15:03 WIB

Wajah Hukum di Indonesia Tercermin dalam Sengketa Lahan SHM 74.

8 August 2026 - 08:49 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Suka Maju Galakkan Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Bersih

7 August 2026 - 15:19 WIB

Pemdes Suka Maju Salurkan PMT untuk Cegah Stunting, Perkuat Gizi Ibu dan Anak

7 August 2026 - 15:16 WIB

Perayaan HUT ke 14, PP IWO Bagikan Bea Siswa Untuk 8 Siswa SD Muhammadiyah 16 Jaksel

7 August 2026 - 14:02 WIB

Trending on News