Dilema UMP Sumut 2027, Pengusaha Tekankan Pentingnya Menjaga Iklim Investasi dan Kelangsungan Bisnis
Medan-Kompasnusa.net// Kalangan pelaku usaha di Sumatera Utara mulai menyuarakan kekhawatiran terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027.

Hal ini diungkapkan oleh Bambang Hermanto SH.MH selaku sekretaris Eksekutif DPP APINDO SUMUT pada rapat Dewan Pengupahan Daerah (DEPEDA) Provinsi Sumatera Utara yang digelar pada kamis, 24 september 2026 di Aula kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut di jalan Asrama Medan.
Dalam tanggapannya Bambang Hermanto menyampaikan bahwa tuntutan dan usulan dari unsur pekerja/ buruh yang mengusulkan kenaikan upah pada tahun 2027 berkisar antara 7,5% hingga 9,5% dinilai terlalu agresif dan sangat berisiko menganggu stabilitas ekonomi daerah khususnya Provinsi Sumatera utara.

Pandangan perspektif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO SUMUT) sebagai wadah pelaku usaha menekankan penyesuaian upah harus berpihak pada realitas pertumbuhan produktivitas nasional yang saat ini berada di kisaran 3% hingga 3,5%.
Kenaikan yang melompat terlalu jauh dari angka produktivitas dikhawatirkan akan memicu efek domino yang merugikan iklim investasi di Sumatera Utara, serta lonjakan upah di atas 5% dapat menjadi ancaman pengurangan tenaga kerja sehingga perusahaan melakukan efisiensi termasuk PHK atau pembatasan penerimaan karyawan. Untuk itu angka ideal yang diusulkan APINDO SUMUT terhadap kenaikan UMP 2027 sebesar 3%.
Kondisi usaha domestik terutama pada sektor padat karya yang menyumbang penyerapan tenaga kerja formal yang paling besar masih menghadapi tantangan berat sehingga sensitif terhadap biaya operasional. Apalagi pengaruh geopolitik terhadap perekonomian di Sumatera Utara belum berakhir sehingga masih terkena dampak langsung kepada harga komoditas global, stabilitas nilar tukar rupiah dan lonjakan harga energi seperti harga minyak dunia yang tidak stabil .
Bahwa Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026 menurut data BPS memperlihatkan pertumbuhan ekonomi Sumatera utara yang tumbuh sebesar 5,06 masih ditumpang oleh sektor informal yaitu sektor akomodasi dan makanan dan minuman yang menyumbang 17,43%, sedangkan sektor industry pengolahan padat karya hanya tumbuh 1,96%. Ini terlihat separoh angkatan kerja di Sumatera utara berada disektor informal dan UMKM yang tidak terikat aturan penerapan Upah Minimum karena tingkat kemampuan terbatas.
Diakhir tanggapan yang disampaikan Bambang Hermanto menekankan untuk mengatasi upah minimum yang hanya berlaku terhadap pekerja masa kerja 0 tahun, Pemerintah mendorong agar penerapan struktur skala upah berjalan sehingga SUSU menjadi instrument paling adil memberikan tambahan komponen upah pekerja dan bisnis tetap berjalan.






















