Dua diantaranya, Murli Afrida dan Agustiani, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Murli yang telah bekerja sejak tahun 2001 sebagai juru masak, serta Agustiani yang mengabdi sejak tahun 2011 sebagai pramubakti, tidak lagi diperkenankan bekerja setelah diminta mengikuti proses rekrutmen ulang melalui vendor.
Ironisnya, keduanya justru dinyatakan tidak lolos seleksi tanpa adanya kejelasan status hubungan kerja sebelumnya.
Tak hanya kehilangan pekerjaan, keduanya juga mengaku belum menerima pembayaran upah untuk bulan Januari dan Februari 2026. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam hubungan industrial.
Lebih tepatnya, selama bertahun-tahun bekerja, para pekerja tersebut diketahui tidak pernah absen menjalankan tugas. Bahkan dalam kondisi duka sekalipun, seperti saat suami Murli Afrida meninggal dunia, ia tetap bekerja tanpa mengambil cuti.

Kuasa hukum para pekerja dari Kantor Hukum Lady Justice Rial, Rina Astati Lubis, SH bersama Yasir Muslim, menilai bahwa penerapan sistem vendor dalam kasus ini menyimpan persoalan hukum yang tidak sederhana.
“Para pekerja ini telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu panjang tanpa jeda. Ketika sistem vendor mulai diterapkan, mereka tetap bekerja tanpa adanya perjanjian kerja baru. Ini mengindikasikan hubungan kerja tidak pernah beralih secara sah,” tegas Rina Astati Lubis, Sabtu (18/04/2026).
Menurutnya, tidak adanya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah menunjukkan adanya penguatan kerja secara sepihak. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi masuk dalam kategori gangguan hubungan industrial yang wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihaknya kini telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan tengah mempersiapkan Pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Di sisi lain, Kepala UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran–Rantau Prapat, Basrah Lubis, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa keputusan tidak mempekerjakannya kembali para pekerja tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak vendor.
“Kontrak dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dengan vendor. Kami di UPTD hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan,” singkatnya.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana tanggung jawab negara terhadap pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun di lembaga pelayanan sosial milik pemerintah?
Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi membuka praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak transparan, terutama dalam penerapan sistem outsourcing di sektor pelayanan publik.






