Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Arena Judi ‘Edy’ Diduga Berjalan Mulus, Kepercayaan Publik ke Aparat Dipertaruhkan

badge-check


					Arena Judi ‘Edy’ Diduga Berjalan Mulus, Kepercayaan Publik ke Aparat Dipertaruhkan Perbesar

Terang di Depan Mata: Arena Judi ‘Edy’ Diduga Berjalan Mulus, Kepercayaan Publik ke Aparat Dipertaruhkan

DELI SERDANG // KOMPASNUSA.net —
Aroma pembiaran hukum kian menyengat di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh oknum bernama Edy, dilaporkan beroperasi terang-terangan di Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru: tanpa hambatan, tanpa rasa takut.

Berdasarkan temuan di lapangan, praktik ilegal ini tak lagi bersembunyi. Arena tersebut justru dijalankan layaknya usaha resmi, lengkap dengan jadwal rutin yang nyaris tak pernah libur. Setiap hari aktivitas perjudian berlangsung, seakan hukum tak memiliki daya jangkau di lokasi tersebut.

Puncaknya terjadi setiap akhir pekan. Sabtu dan Minggu menjadi “hari besar” dengan gelaran event yang menarik pemain dari berbagai daerah. Perputaran uang diduga membengkak drastis, menghadirkan keramaian yang justru mempertegas kesan bahwa praktik ini berlangsung dengan rasa aman yang mencurigakan.

Kondisi ini memantik keresahan warga. Selain memicu kerumunan, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menumbuhkan tindak kriminal lain serta merusak sendi sosial masyarakat sekitar.

“Setiap hari buka. Kalau akhir pekan lebih parah, ramai sekali. Kami heran, kenapa seperti ini dibiarkan,” ungkap seorang warga, Sabtu (18/4/2026).

Padahal, praktik perjudian termasuk sabung ayam jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: hukum seperti kehilangan taring.

Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum pun menimbulkan tanda tanya baru. Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apa pun. Sikap ini kian memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Di sisi lain, Kanit Reskrim hanya memberikan pernyataan singkat, “Kita lidik dan tindak lanjut.” Jawaban normatif tersebut kini menjadi sorotan publik yang menuntut bukti, bukan janji.

Desakan pun menguat. Masyarakat meminta langkah konkret dan tegas, bahkan jika perlu melibatkan Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban masyarakat, tetapi juga marwah penegakan hukum itu sendiri. Di hadapan publik, hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Kini, semua mata tertuju pada aparat: berani bertindak, atau membiarkan kepercayaan masyarakat runtuh perlahan. (WA)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Keberanian Guru Mengaji Lawan Narkoba di Deli Serdang

14 May 2026 - 16:00 WIB

Polsek Salapian Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 2,06 Gram Sabu di Pancur Ido

14 May 2026 - 08:01 WIB

Ketua LPA Deli Serdang Apresiasi Guru Ngaji Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Lingkungan Pendidikan

14 May 2026 - 02:09 WIB

Terima Piagam Apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak, Formappel’RI: Melindungi Anak Tugas Kita Bersama

14 May 2026 - 02:03 WIB

Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia

13 May 2026 - 13:30 WIB

Trending on News