Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Arena Judi ‘Edy’ Diduga Berjalan Mulus, Kepercayaan Publik ke Aparat Dipertaruhkan

badge-check


					Arena Judi ‘Edy’ Diduga Berjalan Mulus, Kepercayaan Publik ke Aparat Dipertaruhkan Perbesar

Terang di Depan Mata: Arena Judi ‘Edy’ Diduga Berjalan Mulus, Kepercayaan Publik ke Aparat Dipertaruhkan

DELI SERDANG // KOMPASNUSA.net —
Aroma pembiaran hukum kian menyengat di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh oknum bernama Edy, dilaporkan beroperasi terang-terangan di Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru: tanpa hambatan, tanpa rasa takut.

Berdasarkan temuan di lapangan, praktik ilegal ini tak lagi bersembunyi. Arena tersebut justru dijalankan layaknya usaha resmi, lengkap dengan jadwal rutin yang nyaris tak pernah libur. Setiap hari aktivitas perjudian berlangsung, seakan hukum tak memiliki daya jangkau di lokasi tersebut.

Puncaknya terjadi setiap akhir pekan. Sabtu dan Minggu menjadi “hari besar” dengan gelaran event yang menarik pemain dari berbagai daerah. Perputaran uang diduga membengkak drastis, menghadirkan keramaian yang justru mempertegas kesan bahwa praktik ini berlangsung dengan rasa aman yang mencurigakan.

Kondisi ini memantik keresahan warga. Selain memicu kerumunan, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menumbuhkan tindak kriminal lain serta merusak sendi sosial masyarakat sekitar.

“Setiap hari buka. Kalau akhir pekan lebih parah, ramai sekali. Kami heran, kenapa seperti ini dibiarkan,” ungkap seorang warga, Sabtu (18/4/2026).

Padahal, praktik perjudian termasuk sabung ayam jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: hukum seperti kehilangan taring.

Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum pun menimbulkan tanda tanya baru. Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apa pun. Sikap ini kian memperkuat dugaan adanya pembiaran.

Di sisi lain, Kanit Reskrim hanya memberikan pernyataan singkat, “Kita lidik dan tindak lanjut.” Jawaban normatif tersebut kini menjadi sorotan publik yang menuntut bukti, bukan janji.

Desakan pun menguat. Masyarakat meminta langkah konkret dan tegas, bahkan jika perlu melibatkan Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban masyarakat, tetapi juga marwah penegakan hukum itu sendiri. Di hadapan publik, hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Kini, semua mata tertuju pada aparat: berani bertindak, atau membiarkan kepercayaan masyarakat runtuh perlahan. (WA)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Merasa Dizholimi Setelah Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja Panti Jompo Kisaran Diduga Jadi Korban “PHK Terselubung” Sistem Outsourcing

18 April 2026 - 10:05 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

18 April 2026 - 03:19 WIB

Sabtu Penentuan! Kapolda Sumut Diuji: Hancurkan Mafia Judi Marelan atau Biarkan Hukum Dipermalukan

17 April 2026 - 12:27 WIB

Dari “Sahabat Anak” ke “Polisi Muda Berprestasi”: Tongkat Komando Polsek Pantai Labu Resmi Beralih ke Ipda Iralfat Yaroni Dachi

16 April 2026 - 13:36 WIB

Peduli Petani, PT Amal Tani Tanjung Putri Berikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan STDB

16 April 2026 - 01:23 WIB

Trending on News