Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Merasa Dizholimi Setelah Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja Panti Jompo Kisaran Diduga Jadi Korban “PHK Terselubung” Sistem Outsourcing

badge-check


					Merasa Dizholimi Setelah Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja Panti Jompo Kisaran Diduga Jadi Korban “PHK Terselubung” Sistem Outsourcing Perbesar

Dua diantaranya, Murli Afrida dan Agustiani, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Murli yang telah bekerja sejak tahun 2001 sebagai juru masak, serta Agustiani yang mengabdi sejak tahun 2011 sebagai pramubakti, tidak lagi diperkenankan bekerja setelah diminta mengikuti proses rekrutmen ulang melalui vendor.

Ironisnya, keduanya justru dinyatakan tidak lolos seleksi tanpa adanya kejelasan status hubungan kerja sebelumnya.

Tak hanya kehilangan pekerjaan, keduanya juga mengaku belum menerima pembayaran upah untuk bulan Januari dan Februari 2026. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam hubungan industrial.

Lebih tepatnya, selama bertahun-tahun bekerja, para pekerja tersebut diketahui tidak pernah absen menjalankan tugas. Bahkan dalam kondisi duka sekalipun, seperti saat suami Murli Afrida meninggal dunia, ia tetap bekerja tanpa mengambil cuti.

Kuasa hukum para pekerja dari Kantor Hukum Lady Justice Rial, Rina Astati Lubis, SH bersama Yasir Muslim, menilai bahwa penerapan sistem vendor dalam kasus ini menyimpan persoalan hukum yang tidak sederhana.

“Para pekerja ini telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu panjang tanpa jeda. Ketika sistem vendor mulai diterapkan, mereka tetap bekerja tanpa adanya perjanjian kerja baru. Ini mengindikasikan hubungan kerja tidak pernah beralih secara sah,” tegas Rina Astati Lubis, Sabtu (18/04/2026).

Menurutnya, tidak adanya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah menunjukkan adanya penguatan kerja secara sepihak. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi masuk dalam kategori gangguan hubungan industrial yang wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pihaknya kini telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan tengah mempersiapkan Pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Di sisi lain, Kepala UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran–Rantau Prapat, Basrah Lubis, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa keputusan tidak mempekerjakannya kembali para pekerja tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak vendor.

“Kontrak dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dengan vendor. Kami di UPTD hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan,” singkatnya.

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana tanggung jawab negara terhadap pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun di lembaga pelayanan sosial milik pemerintah?

Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi membuka praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak transparan, terutama dalam penerapan sistem outsourcing di sektor pelayanan publik.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Sambut HUT RI ke-81, Yayasan RA/PAUD Al-Ihsan Kota Tanjungbalai Edukasi Siswa Tanamkan Nilai Perjuangan Pahlawan

11 August 2026 - 04:44 WIB

Al Husna Fun Walk 2026, Dalam Rangka Peringatan Milad ke-38 Pesantren Al-Husna

11 August 2026 - 04:41 WIB

LPA DELI SERDANG BERI WARNING: JANGAN JADIKAN LOMBA 17 AGUSTUS AJANG NORMALISASI LGBT DI HADAPAN ANAK

11 August 2026 - 04:36 WIB

DPP Forwakum Tipikor Periode 2026 – 2031 Resmi Dikukuhkan

11 August 2026 - 01:48 WIB

KNPI Tanjungbalai Tunggu Janji Pemko: Tugu KNPI Harus Dibangun Kembali

10 August 2026 - 08:16 WIB

Trending on News