Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Pariwisata

Pasar Malam Berkedok Judi Cenderai Bulan Suci Ramadhan di Lapangan Sei Bejangkar

badge-check


					Pasar Malam Berkedok Judi Cenderai Bulan Suci Ramadhan di Lapangan Sei Bejangkar Perbesar

Batu Bara | Kompasnusa.net- Keberadaan Pasar Malam Beo’s Funland yang beroperasi di Lapangan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, selain menghadirkan berbagai wahana hiburan, beberapa permainan yang tersedia di lokasi tersebut diduga mengandung unsur perjudian dan dinilai tidak sejalan dengan suasana bulan suci Ramadhan.

Di lokasi pasar malam itu tersedia berbagai wahana hiburan seperti baling-baling, sampan layang (kora-kora), kuda putar, kereta api anak, mandi bola, istana hantu, tong setan, serta berbagai permainan ketangkasan dan bowling yang menjadi favorit pengunjung.

Namun di balik hiburan tersebut, muncul dugaan bahwa sebagian permainan yang ditawarkan justru mengarah pada praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan.

Pasar malam tersebut disebut-sebut memperoleh rekomendasi izin keramaian dari Pemerintah Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, serta Polsek Labuhan Ruku, sementara dari pihak kepolisian tingkat kabupaten diduga telah diberikan berbagai bentuk izin yang dibutuhkan melalui Satuan Intelkam Polres Batu Bara.

Sejumlah pihak menilai izin keramaian tersebut perlu ditinjau kembali apakah telah memenuhi seluruh regulasi hukum yang berlaku terkait penyelenggaraan usaha pasar malam.

Di tengah masyarakat juga beredar isu mengenai proses pengurusan izin keramaian yang disebut-sebut melibatkan biaya administrasi dalam jumlah tertentu. Rekomendasi dari pihak desa, kecamatan hingga kepolisian diduga memerlukan sejumlah pembayaran administrasi, termasuk untuk penggunaan lokasi di Lapangan Sei Bejangkar.

Isu yang beredar bahkan menyebutkan biaya pengurusan izin keramaian dapat mencapai jutaan rupiah, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang mengatur kegiatan pasar malam.

Sejumlah aktivis pun turut angkat bicara dan menyoroti Kapolres Batu Bara terkait penerbitan izin keramaian tersebut, terutama menyangkut aspek legalitas usaha, serta kelengkapan dokumen keselamatan wahana seperti Izin Laik Operasi (ILO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Menurut para aktivis tersebut, permainan seperti bowling, lempar gelang, tembak sasaran, atau permainan ketangkasan lainnya dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila pemain diwajibkan membayar sejumlah uang dengan tujuan memperoleh hadiah yang nilainya tidak pasti dan bergantung pada faktor keberuntungan.

Jika pemain membayar sejumlah uang untuk bermain dengan harapan mendapatkan hadiah seperti rokok, boneka, atau uang tunai, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori perjudian berkedok permainan ketangkasan.

Ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang segala bentuk perjudian di tempat keramaian.

Selain itu, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya:

Pasal 426: Setiap orang yang menawarkan, menyediakan, atau memberi kesempatan untuk perjudian tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 427: Setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dikenakan pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.

Dalam praktiknya, permainan ketangkasan di pasar malam dapat dianggap sebagai perjudian apabila memenuhi unsur adanya taruhan atau pembayaran uang dengan tujuan mendapatkan hadiah yang nilainya lebih besar serta dipengaruhi oleh faktor keberuntungan.

Sebaliknya, permainan tersebut hanya dapat disajikan sebagai hiburan apabila semata-mata untuk kesenangan, hadiah yang diberikan tidak memiliki nilai materi yang signifikan, serta penyelenggara memiliki izin resmi yang sah.

Selain persoalan permainan ketangkasan, sejumlah pihak juga menyoroti keberadaan wahana berisiko tinggi seperti baling-baling, sampan layang, tong setan, dan istana hantu yang diduga belum memiliki Izin Laik Operasi (ILO) maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari instansi yang berwenang.

Padahal, setiap wahana permainan yang beroperasi dalam kegiatan pasar malam harus melalui pemeriksaan keselamatan serta memiliki izin operasional yang jelas demi menjamin keamanan pengunjung.

Kondisi tersebut juga dapat memicu munculnya aktivitas perjudian lainnya di sekitar lokasi pasar malam, seperti permainan dadu guncang dan permainan maradona, yang sering muncul di tengah keramaian.

Selain persoalan hukum, aktivitas pasar malam yang berlangsung di bulan suci Ramadhan juga dinilai sebagian pihak dapat mencederai nilai-nilai moral dan norma agama, terutama jika di dalamnya terdapat permainan yang kebetulan mengandung elemen perjudian dan dipertontonkan secara terbuka di hadapan anak-anak dan remaja.

Pantauan awak media di lapangan juga menunjukkan kondisi tenda pasar malam yang tampak kusam dan berdebu, sementara di sekitar lokasi terdapat banyak pedagang makanan dan minuman yang ramai dikunjungi masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah pihak meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan pasar malam tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan-undangan yang berlaku.

Apabila tidak ada langkah penertiban dari pemerintah daerah maupun aparatur setempat, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Kapolda Sumut dapat turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap izin keramaian yang telah dikeluarkan.

Pasalnya, keberadaan pasar malam yang diduga mengandung unsur perjudian di tengah masyarakat, terutama pada bulan suci Ramadhan, dinilai tidak hanya berpotensi melanggar hukum tetapi juga bertentangan dengan nilai sosial dan norma keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

ALIANSI DESA MEMBANGUN TUNTUT Usut Dugaan Permasalahan DD 5 Desa di Kecamatan Tebing Syahbandar!”

11 March 2026 - 09:46 WIB

Dugaan Manipulasi Data Plasma di Padang Lawas, BMP Sumut Desak Kejatisu Segera Bertindak

11 March 2026 - 09:36 WIB

Judi Tembak Ikan Diduga Milik AS alias Ton di Polonia Bebas Beroperasi, Aparat Terkesan Tutup Mata!

11 March 2026 - 09:13 WIB

Curanmor Saat Warga Berbuka Puasa, Honda Beat Milik Warga Sei Rotan Raib Digasak Dua Pelaku

7 March 2026 - 16:46 WIB

Curanmor

Diduga Selingkuh Berujung Nyawa Melayang

26 February 2026 - 14:29 WIB

Trending on Pariwisata