Tiga Kafe Diduga Sarang Narkoba di Beringin Dibongkar! BNNK & Satpol PP Deli Serdang Turun Tangan
DELI SERDANG//kompasnusa.net – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan menertibkan usaha ilegal. Tiga tempat hiburan malam di Desa Karanganyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, resmi dibongkar pada Rabu (29/4/2026).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Deli Serdang, Josua Tampubolon, bersama Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni Cafe Maya, Cafe Cantik, dan Cafe Bosku yang selama ini diduga kuat menjadi tempat peredaran narkotika serta tidak memiliki izin resmi.
Pernah Dibongkar, Kembali Beroperasi
Ironisnya, kafe ketiga tersebut bukan kali pertama ditindak. Pada tahun 2019, bangunan serupa sudah pernah dibongkar oleh Satpol PP. Namun pada tahun 2025, kembali berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin usaha maupun izin penjualan minuman keras.

Berbagai razia yang dilakukan sebelumnya oleh BNNK bersama instansi terkait juga menemukan sejumlah pengunjung yang positif menggunakan narkotika.
Abaikan Peringatan, Langsung Dibongkar
Meski telah memberikan peringatan sesuai prosedur, pengelola kafe tidak mengindahkan aturan. Akhirnya, tindakan tegas berupa pembongkaran pun dilakukan di lokasi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba serta menegakkan aturan daerah,” tegas pihak BNNK di lokasi.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya: Marjuki Hasibuan, M. Dhani Mulyawan, Kepala Desa Karanganyar, Unsur TNI (Babinsa), Dinas Perhubungan, Awak media
Dukung Program Nasional & Lindungi Generasi Muda
Penertiban ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemberantasan narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Deli Serdang.
Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar patuh terhadap perizinan dan aturan hukum yang berlaku.
Pembongkaran ini menjadi sinyal tegas: tidak ada ruang bagi tempat usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya generasi muda, di Kabupaten Deli Serdang.
(r lubis)






