Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

News

Tanpa Surat Resmi, Karyawan PT IKD Diduga di PHK Sepihak

badge-check


					Tanpa Surat Resmi, Karyawan PT IKD Diduga di PHK Sepihak Perbesar

MEDAN – Kompasnusa.net// Seorang karyawan PT Industri Karet Deli (PT IKD), Hermansyah (IKD 1837), mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa surat resmi dari perusahaan. Hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima surat pemberhentian, namun tidak lagi diperbolehkan masuk bekerja.

“Saya tidak pernah menerima surat PHK, tapi saya juga tidak dibolehkan masuk kerja. Ini jelas merugikan saya,” ujar Hermansyah, Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya, Hermansyah bekerja sebagai operator forklift dan kemudian dimutasi ke bagian BDS. Ia menilai mutasi tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Hermansyah mendatangi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tempat ia bekerja. Namun, ia mengaku kecewa karena tidak mendapatkan pendampingan, padahal ia telah menjadi anggota serikat selama kurang lebih 19 tahun.

Dalam pertemuan dengan Wakil HRD PT IKD, Ibu Iren, pada Kamis (29/1/2026) di kantor PT IKD Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Hermansyah mengaku justru mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri.

“Saya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, padahal saya masih berstatus karyawan aktif. Saya menolak,” tegasnya.

Hermansyah menegaskan, apabila perusahaan memang hendak melakukan PHK, maka hal tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memenuhi hak-haknya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama 19 tahun.

Ia mengacu pada Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa PHK dapat terjadi dalam kondisi tertentu dan tetap mewajibkan perusahaan membayar hak-hak pekerja sesuai ketentuan.

Selain itu, tindakan perusahaan yang tidak memperbolehkan pekerja masuk kerja tanpa adanya surat PHK juga dinilai bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK, dan jika PHK tidak dapat dihindari, maka harus dirundingkan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri, hal tersebut dapat bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dibuat atas dasar kesepakatan tanpa adanya paksaan, kekhilafan, maupun penipuan.

Hingga pertemuan tersebut berakhir, belum ada kesepakatan karena pihak perusahaan belum memenuhi tuntutan hak Hermansyah.

Karena itu, Hermansyah menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk dilakukan mediasi dan pemeriksaan.

“Kalau ditemukan unsur pelanggaran hukum atau pidana, saya siap melanjutkan ke jalur hukum. Saya di-PHK sepihak tanpa surat tertulis,” pungkasnya.

Awak media mencoba konfirmasi ke pihak mangement perusahaan (HRD) melalui pesan singkat ke nomor What’s App (WA) 0853 3803 9xxx namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan seolah-olah alergi terhadap wartawan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Bapenda Batu Bara Kembali Buka Layanan Pajak Daerah

29 January 2026 - 08:07 WIB

Trending on Batu Bara