Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

News

Skandal Suku Cadang PT Inalum Mencuat: Diduga Terima Barang Kedaluwarsa Produksi 2010

badge-check


					Skandal Suku Cadang PT Inalum Mencuat: Diduga Terima Barang Kedaluwarsa Produksi 2010 Perbesar

Medan – Kompasnusa.net// Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (21/01/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi terkait rentetan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di tubuh PT Inalum.

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam mekanisme pengadaan suku cadang di perusahaan pelat merah tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, pihak PT Inalum diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA, padahal barang tersebut sah secara kontrak. Sebaliknya, mereka diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang disinyalir sudah berhenti produksi sejak tahun 2010,” tegas Eka di depan gedung Kejati Sumut.

Beberkan Temuan BPK Tahun 2025 Selain isu suku cadang, PB ALAMP AKSI juga mendesak Kejaksaan untuk mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang mencakup kerugian negara dan potensi kerugian korporasi dalam skala besar. Eka merinci beberapa poin krusial yang dilaporkan, di antaranya:

Proyek SGAR & WKMD: Ketidaksinkronan proyek mengakibatkan pembengkakan biaya sebesar USD 12,65 juta dan Capital Expenditure sebesar Rp265,59 miliar, serta hilangnya potensi penjualan alumina senilai USD 112,96 juta.

Proyek Aluminium Recycle: Berpotensi merugikan korporasi minimal sebesar Rp276,88 miliar.

Pajak Air Permukaan (PAP): Belum dilakukannya penetapan kembali tarif PAP hasil kesepakatan dengan Pemprov Sumut serta piutang pajak lainnya yang belum tuntas.

Masalah Produksi: Penjualan Aluminium Billet Secondary yang tidak sesuai RKAP, sehingga mengancam keberlangsungan (going concern) PT Indonesia Aluminium Alloy.

Minta Kejaksaan Bertindak Tegas Eka menegaskan bahwa kasus penjualan Aluminium Aloy ke PT PASU yang saat ini sudah memiliki tersangka hanyalah “pintu masuk”. Ia meminta Kejati Sumut membongkar keseluruhan ekosistem dugaan korupsi di PT Inalum secara tuntas.

“Kami sangat berharap Kejati Sumut fokus menuntaskan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini. Kami minta segera diusut betul-betul setelah Dumas kami masukkan secara resmi hari ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumut telah menerima berkas pengaduan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik. PB ALAMP AKSI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh oknum yang terlibat diproses secara hukum. (Imam S)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Diduga Polisi Main Sandiwara Grebek lokasi Judi, Oknum Wartawan Terkesan Jadi Makelar

31 January 2026 - 01:23 WIB

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejaksaan Negeri Asahan

30 January 2026 - 15:08 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

AMPERA Akan Aksi Desak Kajari Usut Perbup BKK Pojok Baca Digital, Bupati Diminta Bertanggung Jawab

30 January 2026 - 10:21 WIB

Listrik Padam, Kawanan Maling Gasak Kabel Travo

30 January 2026 - 03:15 WIB

Trending on Headline