Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Opini

Laporan Sukma Singarimbun Disinyalir Jadi “Permainan Meja” Oknum Kanit Reskrim Polsek Tigalingga

badge-check


					Laporan Sukma Singarimbun Disinyalir Jadi “Permainan Meja” Oknum Kanit Reskrim Polsek Tigalingga Perbesar

TIGA LINGGA // KOMPASNUSA.net —Pepatah lama mengatakan hukum harusnya menjadi panglima, namun di Polsek Tigalingga, hukum justru tampak berjalan tertatih bahkan nyaris lumpuh. Laporan polisi yang dibuat Sukma Singarimbun, warga Desa Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, sudah 1 tahun 3 bulan tak kunjung menemukan titik. Ironisnya, pihak yang melaporkan justru bebas berkeliaran, seolah-olah hukum hanya sebatas tulisan di atas kertas.

Sukma menduga laporannya kuat “dikondisikan” oleh Kanit Reskrim Polsek Tigalingga berinisial A alias Ri. Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IX/2024/SPKT/Polsek Tigalingga/Polres Dairi/Polda Sumut tertanggal 12 September 2024 itu, menurutnya, penuh lika-liku tanpa kecerahan, bahkan terkesan sengaja diputar-putar.

“Prosesnya berbelit, tidak transparan, dan saya merasa dibodohi,” tegas Sukma dengan nada kecewa.

Puncak kejanggalan terjadi pada 11 April 2025, ketika Sukma diarahkan oleh Kanit Reskrim A alias Ri bersama seorang oknum berinisial BS untuk menandatangani surat permohonan perdamaian. Dengan dalih kepercayaan terhadap aparat, Sukma menandatangani surat tersebut tanpa mengetahui isi sebenarnya.

“Belakangan saya sadar, ini janggal. Surat perdamaian seharusnya ditandatangani kedua belah pihak, bermaterai, disaksikan minimal dua orang, serta diikuti SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Tapi semua itu tidak ada,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sukma bahkan tidak memiliki stempel resmi Polsek Tigalingga. Sebuah kelalaian fatal atau justru petunjuk bahwa ada sesuatu yang sengaja disamarkan?

Keanehan semakin telanjang ketika korban justru diposisikan sebagai pemohon perdamaian. Secara hukum, langkah ini nyaris mustahil. Dalam perkara dugaan penggelapan mobil, seharusnya pelaku yang memohon perdamaian agar terhindar dari jerat hukum, bukan korban yang meminta “mengalah”.

“Ini sungguh tidak masuk akal. Ada apa sebenarnya? Jangan-jangan ada dugaan kongkalikong antara terlapor dan oknum Kanit Reskrim,” sindir Sukma.

Fakta paling mencengangkan, Polsek Tigalingga sebenarnya telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/42/XII/RES/1.11/2025/Reskrim tertanggal 9 Desember 2025. Namun hingga kini, tersangka tidak ditahan dan tetap bebas berkeliaran, seolah-olah kebal hukum.

Kecewa dan kehilangan kepercayaan, Sukma akhirnya melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STPM 16/VI/2025 pada 17 Juni 2025.

Ia berharap Kapolda Sumut tidak menutup mata dan segera memancarkan kinerja Kapolsek Tigalingga serta Kanit Reskrim A alias Ri, yang diduga kuat berpihak kepada terlapor.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumbantoruan, SH memilih bungkam. Konfirmasi pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026, hingga berita ini diterbitkan tak kunjung datang.

Diamnya aparat menambah panjang daftar tanda tanya:
Apakah hukum memang sedang “cuti” di Polsek Tigalingga, atau justru sengaja ditidurkan?. (W.Ardiansyah)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Seorang Pria di Tanjung Morawa Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Meja

31 July 2026 - 11:23 WIB

Polisi Pasang Police Line di Bekas Kandang Lembu, Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Desa Sena

31 July 2026 - 11:16 WIB

Timbangan Digital dan Sekop Sabu Disita Polisi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar di Batang Kuis

30 July 2026 - 09:45 WIB

Presiden Butuh Sosok Potensial dalam Tata Kelola Perdagangan Tanah Air, Reshuffle Mendag Jadi Langkah Strategis

29 July 2026 - 13:43 WIB

Polres Langkat Gelar Pengamanan di Aksi Damai dan Dialog Virtual Bahas Bantuan Pascabanjir

28 July 2026 - 14:38 WIB

Trending on Polri