Menu

Dark Mode
HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern

Lapas

Sidang TPP Klien Dewasa: Sinergi dalam Memberikan Rekomendasi yang Objektif dan Transparan

badge-check


					Sidang TPP Klien Dewasa: Sinergi dalam Memberikan Rekomendasi yang Objektif dan Transparan Perbesar

Palangka Raya – Kompasnusa.net// Dalam rangka memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk reintegrasi sosial, Bapas Palangka Raya melaksanakan Sidang TPP Klien Dewasa sebagai sinergi dalam memberikan rekomendasi yang objektif dan transparan.

Pelaksanaan dilaksanakan di Aula Bapas Palangka Raya, diikuti oleh seluruh anggota TPP pada Senin, (27/10/2025).

Sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang klien dibahas pada agenda sidang TPP. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palangka Raya menyampaikan penjabaran dari hasil penggalian data di lapangan sekaligus berperan memberikan pertimbangan sosial dan rekomendasi terhadap para WBP yang diusulkan mendapatkan program integrasi.

Kepala Bapas Palangka Raya melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, I Kade Rene juga selaku Wakil Ketua TPP menyampaikan bahwa kehadiran PK menjadi unsur penting dalam memastikan bahwa setiap keputusan TPP didasarkan pada data hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dan aspek pembinaan yang objektif. Kegiatan ini berjalan lancar dengan suasana koordinatif.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang mufakat, diputuskan bahwa sebanyak 22 (dua puluh dua) orang klien disetujui dan direkomendasikan untuk usulan program integrasi. Sedangkan sebanyak 6 (enam) orang usulan klien ditunda dengan keterangan 1 (satu) orang ditolak karena terkendala dengan penjamin, 2 (dua) orang ditunda, 1 (satu) orang pengembalian berkas karena belum menjalani masa 1/2 pidana dan 2 (dua) orang pencabutan PB karena mengulangi tindak pidana.

“Melalui Sidang TPP ini kita sepakati bersama usulan integrasi klien dengan rekomendasi yang objektif dan transparan guna meminimalisir resiko dan masalah”, ungkap Kade. (Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Tegaskan Isu Kendaraan Masuk dan Perempuan Bawa Barang Adalah Hoax

10 March 2026 - 11:18 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Silaturahmi PDPM Asahan, Bahas Sinergi Pembinaan

5 March 2026 - 06:27 WIB

Hadirkan Kehangatan dan Kebersamaan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga Warga Binaan

4 March 2026 - 16:14 WIB

Perkuat Keagamaan Lapas Labuhan Ruku Gelar Kajian Instensif Ramadhan

3 March 2026 - 11:25 WIB

Lapas Labuhan Ruku Resmikan Gerai Produk UMKM

3 March 2026 - 10:36 WIB

Trending on Lapas