Menu

Dark Mode
Densus 88 Anti Teror Gelar Sosialisasi di Lingkungan Pelajar DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Nasib Guru Honor Secara Hukum Perkuat Literasi Sains, SMA Muhammadiyah 02 Medan Resmikan Lab IPA dan Fasilitas Sanitasi Modern Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial Mts Al Washliyah Tanjung Morawa Peringati HUT AW ke-95 Bupati Deli Serdang Serahkan Aset CSR PT Evergreen kepada Yayasan SD Pelita Dalu

Lapas

Sidang TPP Klien Dewasa: Sinergi dalam Memberikan Rekomendasi yang Objektif dan Transparan

badge-check


					Sidang TPP Klien Dewasa: Sinergi dalam Memberikan Rekomendasi yang Objektif dan Transparan Perbesar

Palangka Raya – Kompasnusa.net// Dalam rangka memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk reintegrasi sosial, Bapas Palangka Raya melaksanakan Sidang TPP Klien Dewasa sebagai sinergi dalam memberikan rekomendasi yang objektif dan transparan.

Pelaksanaan dilaksanakan di Aula Bapas Palangka Raya, diikuti oleh seluruh anggota TPP pada Senin, (27/10/2025).

Sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang klien dibahas pada agenda sidang TPP. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palangka Raya menyampaikan penjabaran dari hasil penggalian data di lapangan sekaligus berperan memberikan pertimbangan sosial dan rekomendasi terhadap para WBP yang diusulkan mendapatkan program integrasi.

Kepala Bapas Palangka Raya melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, I Kade Rene juga selaku Wakil Ketua TPP menyampaikan bahwa kehadiran PK menjadi unsur penting dalam memastikan bahwa setiap keputusan TPP didasarkan pada data hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dan aspek pembinaan yang objektif. Kegiatan ini berjalan lancar dengan suasana koordinatif.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang mufakat, diputuskan bahwa sebanyak 22 (dua puluh dua) orang klien disetujui dan direkomendasikan untuk usulan program integrasi. Sedangkan sebanyak 6 (enam) orang usulan klien ditunda dengan keterangan 1 (satu) orang ditolak karena terkendala dengan penjamin, 2 (dua) orang ditunda, 1 (satu) orang pengembalian berkas karena belum menjalani masa 1/2 pidana dan 2 (dua) orang pencabutan PB karena mengulangi tindak pidana.

“Melalui Sidang TPP ini kita sepakati bersama usulan integrasi klien dengan rekomendasi yang objektif dan transparan guna meminimalisir resiko dan masalah”, ungkap Kade. (Gito)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Penuh Nuansa Religi, Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Unjuk Bakat di Lomba Pop Song Religi

31 January 2026 - 12:46 WIB

SATUKAN KOMITMEN, JAJARAN PEMASYARAKATAN WILAYAH SUMUT MANTAPKAN LANGKAH MENUJU WBK DAN WBBM 2026

30 January 2026 - 14:33 WIB

Peduli Kesehatan Mental, Lapas Labuhan Ruku Buka Sesi Konseling untuk Warga Binaan

30 January 2026 - 05:37 WIB

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Adakan Cek Kesehatan Gratis dan Skrining HIV

29 January 2026 - 13:39 WIB

Ringankan Beban Keluarga Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Bagikan Bantuan Sosial

28 January 2026 - 09:01 WIB

Trending on Baksos