NIAS UTARA // Kompasnusa.Net — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang lebih dikenal sebagai dana BOS di Kabupaten Nias Utara menjadi sorotan setelah Kepala SD Negeri Nomor 077281 Loloanaa Afulu, Sokhizatulo Harefa, mengaku mencairkan dana BOS sebesar Rp10 juta pada tahun 2026, kemudian mentransfer seluruh dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Pengakuan tersebut disampaikan Sokhizatulo Harefa pada 29 September 2026. Ia menjelaskan, pencairan dana dilakukan setelah dirinya menerima telepon dari Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Nias Utara yang meminta agar dana BOS tahun 2026 sebesar Rp10.000.000 dicairkan.

Menurut keterangannya, setelah dana dicairkan, ia langsung mentransfer uang tersebut ke rekening kas umum daerah.
“Saya dapat telepon dari Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan agar mencairkan dana BOS tahun 2026 Rp10.000.000 dan saya langsung transfer ke rekening RKUD,” ujar Sokhizatulo.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencairan, penggunaan, serta dasar administrasi pemindahan dana BOS dari rekening sekolah ke RKUD. Untuk memastikan duduk persoalan, diperlukan penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun pemerintah daerah terkait alasan dan dasar hukum transaksi tersebut.
Kepala Sekolah Mengaku Hampir Dua Tahun Tidak Mencairkan Dana BOS
Sokhizatulo juga menyampaikan bahwa selama hampir dua tahun terakhir dirinya tidak lagi mengambil dana BOS. Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan jumlah peserta didik di sekolah yang dipimpinnya, yang menurut keterangannya hanya beberapa orang.
Namun, kondisi jumlah murid yang sedikit perlu dilihat dalam kaitannya dengan ketentuan penyaluran dan penggunaan dana BOS yang berlaku. Informasi mengenai jumlah peserta didik, besaran alokasi, serta status operasional sekolah menjadi bagian penting untuk memahami latar belakang pencairan dana Rp10 juta tersebut.
Di sisi lain, pengakuan kepala sekolah mengenai transfer dana ke RKUD perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen pendukung, termasuk bukti pencairan, bukti transfer, petunjuk tertulis dari instansi terkait, dan pencatatan dalam laporan penggunaan dana BOS.
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah transaksi dilakukan berdasarkan prosedur yang sah serta bagaimana pertanggungjawaban anggaran tersebut dicatat.
Kadis Pendidikan dan Kabid Dikdas Belum Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, Meiterima Hulu, melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.
Meiterima Hulu kemudian mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Agus Hendrikus Zalukhu.
Pada hari yang sama, awak media berupaya menghubungi Agus Hendrikus melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Akan tetapi, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Belum adanya tanggapan dari kedua pejabat tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab, terutama mengenai alasan dana BOS sekolah harus ditransfer ke RKUD, siapa yang memberikan instruksi, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi tersebut.
Sikap belum memberikan tanggapan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Meski demikian, penjelasan dari instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
LSM GIB Minta Transparansi Pengelolaan Dana BOS
Menanggapi informasi tersebut, Ketua LSM Generasi Indonesia Bersih (GIB) DPD Kepulauan Nias, Atalisi Zega, menyatakan kekecewaannya terhadap belum adanya penjelasan dari pejabat Dinas Pendidikan Nias Utara.
Ia menilai keterbukaan informasi dari pejabat publik sangat diperlukan, terutama ketika persoalan yang dipertanyakan menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
“Kalau bersih kenapa bungkam, dana BOS itu uang rakyat dan bukan uang warisan,” ujar Atalisi.
Ia juga menyoroti pentingnya sikap terbuka pejabat dalam merespons pertanyaan media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Meski demikian, persoalan transfer dana BOS sebesar Rp10 juta tersebut tetap membutuhkan klarifikasi resmi dan pemeriksaan dokumen agar duduk perkara dapat diketahui secara objektif.
Perlu Penjelasan Resmi dan Penelusuran Dokumen
Dana BOS diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap proses pencairan, penggunaan, maupun pengembalian atau pemindahan dana harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus SD Negeri Nomor 077281 Loloanaa Afulu, sejumlah hal masih perlu diklarifikasi, antara lain dasar instruksi pencairan dana, alasan transfer ke RKUD, identitas pihak yang memberikan arahan, serta status pencatatan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah transfer itu merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang sah atau terdapat persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi oleh pihak berwenang. (A1Z)

























