LANGKAT | KOMPASNUSA.NET – Terpidana perkara minyak dan gas bumi (migas), Sri Rita Wati (SRW), akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi terhadap Sri Rita Wati dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat pada Selasa (8/9/2026).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
“Pada Selasa (8/9/2026), Seksi Tindak Pidana Umum telah melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha,” ujar Rizaldi.
Sebelum dilakukan eksekusi, Tim Intelijen Kejari Langkat disebut memperoleh informasi mengenai keberadaan Sri Rita Wati yang sedang dalam perjalanan dari Kota Medan menuju Langkat.
Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terpidana di wilayah Kecamatan Tanjung Pura, tepatnya di sekitar Polsek Tanjung Pura.
Proses eksekusi disebut berlangsung tanpa perlawanan.
“Tidak ada perlawanan saat eksekusi terpidana,” kata Rizaldi.
Setelah dieksekusi, Sri Rita Wati kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berawal dari Ledakan Dapur Penyulingan Minyak
Perkara yang menjerat Sri Rita Wati bermula dari aktivitas penyulingan minyak yang diduga dilakukan tanpa perizinan berusaha di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pada 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, dapur penyulingan minyak yang disebut milik Sri Rita Wati mengalami ledakan.
Saat kejadian, sejumlah pekerja disebut sedang melakukan pengolahan minyak mentah untuk menghasilkan bahan bakar, di antaranya bensin, solar dan minyak tanah.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka-luka.
Kasus itu kemudian ditangani aparat kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Dalam proses hukum sejak tahap penyidikan hingga putusan kasasi, Sri Rita Wati disebut tidak menjalani penahanan.
PN Stabat sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Sri Rita Wati. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Tidak menerima putusan tersebut, Sri Rita Wati kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Namun, upaya banding tersebut ditolak. Pengadilan Tinggi Medan justru memperberat hukuman menjadi satu tahun dua bulan penjara.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sri Rita Wati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Sri Rita Wati kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Medan berupa pidana penjara selama satu tahun dua bulan menjadi berkekuatan hukum tetap.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Langkat kemudian melaksanakan eksekusi terhadap Sri Rita Wati.
Terpidana selanjutnya menjalani hukuman di Rutan Tanjung Pura sesuai putusan pengadilan.
(tp110)















