Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong Merupakan Bagian dari Fungsi Pengawasan Pelayanan Publik
Medan-Kompasnusa.Net// Menyikapi viralnya pemberitaan mengenai inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, akademisi hukum Dr(cand). Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menilai langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi dan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Menurut Muhammad Ilham, keberadaan Ombudsman dalam sistem pengawasan pemerintahan memang dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah terjadinya maladministrasi.
“Kalau kita melihat dari perspektif hukum administrasi negara, apa yang dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong pada prinsipnya merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik. Hal tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Muhammad Ilham.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Ombudsman memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi, melakukan pemeriksaan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.
Karena itu, menurut Ilham, polemik mengenai sidak Ombudsman tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang melakukan pemeriksaan atau siapa yang memberikan klarifikasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana temuan tersebut ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada perdebatan antara Ombudsman dengan pihak Kementerian. Justru informasi dan temuan dari lembaga pengawas eksternal harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan,” katanya.
Ilham menilai langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk turun langsung melakukan pengecekan dan investigasi terhadap temuan Ombudsman merupakan bagian dari proses pengawasan yang saling melengkapi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyatakan bahwa temuan Ombudsman menjadi momentum bagi kementerian untuk melakukan penertiban apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, saya melihat ini sebagai bentuk berjalannya pengawasan lintas sektoral. Ombudsman melakukan pengawasan eksternal, sementara kementerian mempunyai mekanisme pengawasan dan pembinaan internal. Keduanya seharusnya tidak dipertentangkan, tetapi ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Menurut Ilham, keterbukaan terhadap hasil pengawasan juga penting untuk membangun kepercayaan publik. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka informasi tersebut harus diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta mekanisme yang berlaku.
Ia juga mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di berbagai lapas di Indonesia, terutama berkaitan dengan standar pelayanan, pengawasan terhadap fasilitas warga binaan, keamanan, serta potensi terjadinya perlakuan khusus yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau satu temuan dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi yang lebih luas, maka momentum ini harus dimanfaatkan. Jangan hanya menyelesaikan persoalan di satu lapas, tetapi perlu dilakukan evaluasi secara sistematis terhadap tata kelola pemasyarakatan secara nasional,” tegasnya.
Selain itu, Ilham mendorong agar Kemenimipas memperkuat kanal pengaduan dan menyediakan layanan hotline yang mudah diakses masyarakat maupun keluarga warga binaan untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Hotline pengaduan yang mudah diakses akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan partisipatif. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan. Setiap laporan tentunya harus diverifikasi secara objektif, sehingga tidak menimbulkan fitnah ataupun kesimpulan sepihak,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan melalui inspeksi mendadak bukan merupakan sesuatu yang sepenuhnya baru. Dalam sejarah pengawasan pemasyarakatan, pola serupa pernah dilakukan oleh Denny Indrayana ketika menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Pada 2013, Denny Indrayana melakukan sejumlah sidak, antara lain di Lapas Sukamiskin dan Rutan Cipinang. Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah barang dan fasilitas yang tidak semestinya berada di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Artinya, pengawasan langsung terhadap lapas bukanlah fenomena baru. Yang membedakan adalah konteks, kewenangan lembaga, serta persoalan yang ditemukan pada masing-masing waktu. Karena itu, yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana setiap temuan ditindaklanjuti dan dijadikan bahan pembenahan sistem,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pengawasan eksternal dan internal merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pada akhirnya, yang harus menjadi kepentingan bersama bukan siapa yang paling benar dalam polemik ini, melainkan bagaimana lembaga pemasyarakatan dapat memberikan pelayanan yang sesuai hukum, menjamin hak warga binaan, menjaga keamanan, serta bebas dari praktik-praktik yang menyimpang. Pengawasan harus dilihat sebagai instrumen koreksi dan perbaikan tata kelola, bukan semata-mata sebagai bentuk pertentangan antar lembaga,” pungkasnya.





















