Langkat — Kompasnusa.net// Polres Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat mendokumentasikan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Langkat, Rabu (23/9/2026).
Dalam pemusnahan tersebut, polisi panjangnya barang bukti berupa sabu seberat 370,62 gram , ganja seberat 17.468 gram atau sekitar 17,4 kilogram , serta 90 butir ekstasi .

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyerahan dari delapan perkara narkotika dengan total sembilan orang tersangka yang telah diamankan.
Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani uji keaslian oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sumatera Utara.
Setelah dipastikan keasliannya, barang bukti sabu dan ekstasi dihancurkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih. Sementara barang bukti ganja dihancurkan dengan cara dibakar.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan , didampingi Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach , mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap pelanggaran dan peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini salah satu bentuk komitmen Polres Langkat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap perlindungan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Hannry.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius karena dapat merusak generasi muda serta berdampak terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.
Oleh karena itu, Hannry menegaskan Polres Langkat akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Saya juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” sambungnya.
Sementara itu, para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 , serta ketentuan lainnya sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun , sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.
(tp110)



















