Patroli KRYD Polres Samosir Sikat Knalpot Brong, 17 Motor Ditilang
Samosir – Kompasnusa.net// Suara bising knalpot brong yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat hingga wisatawan menjadi perhatian serius Polres Samosir.

Tak mau membiarkan gangguan di jalan raya berkembang, jajaran Polres Samosir menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam hingga Minggu (13/9/2026) dini hari.
Hasilnya, 17 unit sepeda motor kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan langsung ditindak petugas.
Patroli berlangsung sekitar pukul 23.45 WIB hingga 01.00 WIB. Dalam waktu kurang dari satu jam, personel gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai menjadi titik perhatian di wilayah hukum Polres Samosir.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, SIK, MH, didampingi Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, SH, bersama sejumlah pejabat utama dan personel Polres Samosir.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran patroli, di antaranya Jalan Pangururan–Simanindo, Jalan Pangururan–Palipi, kawasan Jembatan Tano Ponggol–Jalan Aek Rangat, serta sejumlah ruas jalan di Kecamatan Pangururan.
Patroli tidak hanya menyasar penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. KRYD juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi begal, geng motor, balap liar serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sebanyak 17 sepeda motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kendaraan yang ditindak terdiri dari berbagai jenis, antara lain Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, Kawasaki KLX, Honda CB150R, Honda CBR, Honda GL Pro, Yamaha Mio, Honda MegaPro, Honda CB hingga Honda Grand.
Sejumlah kendaraan juga ditemukan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor.
Menariknya, para pengendara yang terjaring bukan hanya berasal dari Kabupaten Samosir. Petugas menemukan pengendara yang berasal dari Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir serta wilayah lainnya.
Terhadap seluruh kendaraan yang melakukan pelanggaran, petugas memberikan tindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski balap pembohong dan geng motor menjadi salah satu sasaran antisipasi, selama pelaksanaan petugas KRYD tidak menemukan adanya aktivitas tersebut.
Sebelum patroli berlangsung, Kapolres Samosir juga menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional dan humanis. Personel diminta menghindari tindakan arogan yang berpotensi mencoreng citra Polri serta segera melaporkan jika menemukan kejadian menonjol.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang mengatakan, patroli KRYD merupakan bagian dari upaya Polres Samosir menjaga keamanan dan menjaga masyarakat sekaligus mengantisipasi berbagai potensi kejahatan jalanan.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya Patroli KRYD Polres Samosir ini yakni dalam rangka Harkamtibmas serta mengantisipasi adanya ancaman tindak pidana jalanan seperti aksi begal, geng motor, balap liar, tindak pidana 3C maupun tindak pidana lainnya yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Gunawan.»
Ia menambahkan, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan agar masyarakat maupun wisatawan merasa aman dan nyaman selama berada di Kabupaten Samosir.
«“Berikan kenyamanan kepada masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Samosir,” tegasnya.»
Sebanyak 41 personel Polres Samosir dilibatkan dalam patroli tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/853/VIII/Pam.3.3./2026 tanggal 12 September 2026.
Hingga patroli berakhir sekitar pukul 01.00 WIB, situasi keamanan dan penyelamatan masyarakat di wilayah hukum Polres Samosir dilaporkan aman dan kondusif.
Polres Samosir memastikan kegiatan serupa akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan, terutama pada jam-jam rawan malam hingga dini hari. (@Yan)


















