Koalisi GARANSI-AMPPUH Jadwalkan Aksi Jilid II di Kejagung: “Tangkap Aseng!”
Jakarta-Kompasnusa net// Koalisi Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) kembali menjadwalkan aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Aksi tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat dengan membawa tuntutan utama agar Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset negara berupa perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 453 hektare di Kepenghuluan Teluk Bona I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
GARANSI dan AMPPUH juga mendesak aparat Kwjagung RI untuk memanggil dan memeriksa dan menindak tegas Siswaja Muljadi alias Aseng diduga masih menguasi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari perkebunan kelapa sawit sitaan negara seluas 453 hektar.
Koordinator Nasional AMPPUH, Novrizal Taufan Nur, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait rencana aksi tersebut.
“Sudah kita jadwalkan. Dalam waktu dekat akan kita gelar aksi jilid II di Kantor Kejagung RI,” ujar Novrizal kepada awak media di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Novrizal menjelaskan, aksi jilid II merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam mengawal laporan yang telah disampaikan sebelumnya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 453 hektare yang disebut telah menjadi objek putusan pengadilan dan eksekusi negara.
“Kami meminta Kejagung RI segera memanggil dan melakukan pendalaman hukum terhadap Siswaja Muljadi alias Aseng. Kami menduga masih terjadi penguasaan dan pemanfaatan, termasuk aktivitas panen buah kelapa sawit di atas lahan yang menjadi objek sitaan negara tersebut,” terang Novrizal.
Ia menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan, karena berpotensi merugikan negara mencapai Rp183 Miliar.
Novrizal meminta Kejagung tidak hanya memeriksa penguasaan fisik lahan, tetapi juga menelusuri seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di atas lahan tersebut.
“Harus ditelusuri siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, berapa produksi sawitnya, berapa nilai ekonominya, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana aliran dananya,” tegasnya.
Menurut Novrizal, audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara.
“Status sosial, jabatan, maupun popularitas tidak boleh menjadi penghalang tegaknya hukum. Kalau memang ditemukan tindak pidana dan kerugian negara, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Tak hanya menyoroti Siswaja Muljadi alias Aseng, AMPPUH juga meminta Kejagung mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan aset tersebut.
Novrizal secara khusus meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, apabila terdapat bukti yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Kami meminta dilakukan audit terhadap tata kelola aset tersebut. Kalau ada oknum yang diduga terlibat, termasuk dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang LHK, maka harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Ia menilai, pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang menguasai lahan secara langsung. Seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan, pengamanan, maupun pemanfaatan aset tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Pertanyakan Pengelolaan Sawit Sitaan Negara 2018–2026
AMPPUH juga mempertanyakan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang disebut menjadi objek sitaan negara dalam periode 2018 hingga 2026.
Menurut Novrizal, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai status pengelolaan lahan, jumlah produksi sawit, penerimaan dari hasil perkebunan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
“Kami mempertanyakan bagaimana pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut selama periode 2018–2026. Harus jelas berapa hasil produksinya, berapa pendapatannya, siapa pengelolanya, dan ke mana hasilnya disetorkan. Semua itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Novrizal menegaskan GARANSI dan AMPPUH akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan dan kepastian hukum.
Ia mengatakan aksi jilid II bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.
“Negara tidak boleh kalah dengan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terang-benderang,” tegas Novrizal.















