Berbekal informasi dari Masyarakat Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Narkoba Jenis CARTRIDGE
Tanjungbalai – Kompasnusa.net// Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil ungkapan Penyalah guna Narkoba Pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang di duga menjual belikan *CARTRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL* di Jln R.A Kartini, Lk 5, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian petugas langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy) sebanyak *100(seratus) CARTRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu* dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dengan total Rp. 128.700.000 (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saat seorang laki-laki A.n A P Als AR akan menyerahkan *CARTRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL hitam ungu* petugas langsung melakukan penangkapan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kontrakan milik seorang laki-laki A.n A P Als AR dengan di dampingi langsung oleh Bapak Kepala Lingkungan petugas menemukan :
1. 1 (satu) Buah plastik asoy besar berwarna merah yang berisi *100 (Seratus) CARTRIDGE Berisikan Narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu*.
2. 1 (satu) unit Hand Phone Berwarna hitam merek OPPO Di temukan petugas di tangan kanan nya.
Kemudian petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan lalu A P Als AR menjawab semua barang bukti yang di temukan adalah benar miliknya.
Selanjutnya petugas bertanya dari mana mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu A P Als AR menjawab bahwa mendapat barang tersebut dari seorang berinisial “R” (*dalam Lidik*).
dari pengakuan seorang laki an. AP Als AR mendapat keuntungan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dan jika terjual semua maka akan mendapat keuntungan Rp. 19.800.000 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Berdasarkan hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Tsk terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Jelas Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH. MP.si. (F2).






