Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Pariwisata

Hotel Wisata di Langkat Serobot Kawasan DAS, Diduga Tak Miliki Izin PBG

badge-check


					Ket foto: Screnshot foto video akun sosial media Tiktok yang beredar, bangunan hotel di lokasi kawasan Wisata Tangkahan, Langkat. Perbesar

Ket foto: Screnshot foto video akun sosial media Tiktok yang beredar, bangunan hotel di lokasi kawasan Wisata Tangkahan, Langkat.

Hotel Wisata di Langkat Serobot Kawasan DAS, Diduga Tak Miliki Izin PBG

 

LANGKAT |kompasnusa.net Bangunan megah yang disebut- sebut tempat penginapan ‘Queen Hotel Tangkahan’ di kawasan Wisata Tangkahan, menuai sorotan. 

Pasalnya, bangunan bernilai milaran rupiah diduga kuat berdiri di atas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS), atau areal sepadan dan bantaran Sungai Sei Batang Serangan. 

Bahkan, informasi yang diperoleh wartawan bangunan yang tepatnya berada di Desa Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dikabarkan dibangun sejak tahun 2025 lalu, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Langkat, Dameka Singarimbun, tak merespons ketika dikonfirmasi wartawan soal bangunan tersebut, Senin (22/6/2026).

Upaya konfirmasi soal kepemilikan legalitas izin PBG dari bangunan, dan titik lokasi

dilanjutkan ke Pelaksana tugas (Plt) Camat Batang Serangan, Robbi Rezeki. Namun, jawaban yang disampaikan terkesan membuang badan. 

Ia pun mengizinkan jika penginapan Queen Hotel Tangkahan di Desa Namo Sialang. 

“Terletak di Desa Namo Sialang,” ujar Robbi tanpa mejelaskan soal ada tidak legalitas izin PBG tersebut.

Disoal lebih jauh bagaimana pengawasan dari perangkat kecamatan dan peninjauan terhadap bangunan megah itu, Robbi yang juga menjabat kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten, seakaan berdalih dan menjawab yang lain.

“Terkait izin pembangunan, bukan menjadi bagian kerja kita di kecamatan. Izin bangunan berada di Kabupaten,” dalih Robbi 

meminta konfirmasi ke kabupaten.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik bangunan tersebut 

bernilai milaran rupiah yang diduga kuat tidak memiliki Izin PBG dan berdiri di atas tanah DAS tersebut.

Diketahui, larangan pendirian bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) diatur dalam UU

No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

beserta aturan turunanya, seperti PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR No.28/PRT/M/2015 tentang larangan pendirian bangunan di kawasan sepadan dan bantaran sungai. (Tgh/Rel)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu

23 June 2026 - 08:40 WIB

Ibu dan Tiga Anak Jadi Korban Lakalantas di Jalan Sultan Serdang, Sepeda Motor Terseret 60 Meter

17 June 2026 - 05:54 WIB

Laporan Pengeroyokan Sudah Diterima, Korban Desak Polresta Deli Serdang Jangan Lamban Tangani Kasus

13 June 2026 - 11:44 WIB

Laporan

Tangis Keluarga Pecah, Korban Tenggelam di STM Hilir Ditemukan Dini Hari

9 June 2026 - 01:08 WIB

Pemuda Asal Tanjung Morawa Diduga Tenggelam di Sungai Tapak Gajah, Tim SAR Lakukan Pencarian

7 June 2026 - 11:30 WIB

Trending on Pariwisata