Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pariwisata

Hotel Wisata di Langkat Serobot Kawasan DAS, Diduga Tak Miliki Izin PBG

badge-check

Ket foto: Screnshot foto video akun sosial media Tiktok yang beredar, bangunan hotel di lokasi kawasan Wisata Tangkahan, Langkat. Perbesar

Ket foto: Screnshot foto video akun sosial media Tiktok yang beredar, bangunan hotel di lokasi kawasan Wisata Tangkahan, Langkat.

Hotel Wisata di Langkat Serobot Kawasan DAS, Diduga Tak Miliki Izin PBG

 

LANGKAT |kompasnusa.net Bangunan megah yang disebut- sebut tempat penginapan ‘Queen Hotel Tangkahan’ di kawasan Wisata Tangkahan, menuai sorotan. 

Pasalnya, bangunan bernilai milaran rupiah diduga kuat berdiri di atas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS), atau areal sepadan dan bantaran Sungai Sei Batang Serangan. 

Bahkan, informasi yang diperoleh wartawan bangunan yang tepatnya berada di Desa Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dikabarkan dibangun sejak tahun 2025 lalu, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Langkat, Dameka Singarimbun, tak merespons ketika dikonfirmasi wartawan soal bangunan tersebut, Senin (22/6/2026).

Upaya konfirmasi soal kepemilikan legalitas izin PBG dari bangunan, dan titik lokasi

dilanjutkan ke Pelaksana tugas (Plt) Camat Batang Serangan, Robbi Rezeki. Namun, jawaban yang disampaikan terkesan membuang badan. 

Ia pun mengizinkan jika penginapan Queen Hotel Tangkahan di Desa Namo Sialang. 

“Terletak di Desa Namo Sialang,” ujar Robbi tanpa mejelaskan soal ada tidak legalitas izin PBG tersebut.

Disoal lebih jauh bagaimana pengawasan dari perangkat kecamatan dan peninjauan terhadap bangunan megah itu, Robbi yang juga menjabat kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten, seakaan berdalih dan menjawab yang lain.

“Terkait izin pembangunan, bukan menjadi bagian kerja kita di kecamatan. Izin bangunan berada di Kabupaten,” dalih Robbi 

meminta konfirmasi ke kabupaten.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik bangunan tersebut 

bernilai milaran rupiah yang diduga kuat tidak memiliki Izin PBG dan berdiri di atas tanah DAS tersebut.

Diketahui, larangan pendirian bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) diatur dalam UU

No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

beserta aturan turunanya, seperti PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR No.28/PRT/M/2015 tentang larangan pendirian bangunan di kawasan sepadan dan bantaran sungai. (Tgh/Rel)

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

YONIF TP 852/ABY BERSAMA PUSKESMAS BATANG KUIS WUJUDKAN GENERASI SEHAT

24 Sep 2026 - 12:39 WIB

YONIF TP 852/ABY BERSAMA PUSKESMAS BATANG KUIS WUJUDKAN GENERASI SEHAT

Proyek Penataan Area Kuliner Limau Manis Rp396 Juta Disorot, 30 Hari Berjalan Progres Fisik Jadi Perhatian

25 Aug 2026 - 18:07 WIB

Proyek Penataan Area Kuliner Limau Manis Rp396 Juta Disorot, 30 Hari Berjalan Progres Fisik Jadi Perhatian

Dua Tahun Warga Keluhkan Bau Pabrik, Perjuangan Paian Purba Berujung Terbitnya SK DLH Deli Serdang

20 Aug 2026 - 12:29 WIB

Dua Tahun Warga Keluhkan Bau Pabrik, Perjuangan Paian Purba Berujung Terbitnya SK DLH Deli Serdang

Pohon Tumbang di Tanjung Pura Timpah Truk hingga Penyok

19 Aug 2026 - 18:46 WIB

Pohon Tumbang di Tanjung Pura Timpah Truk hingga Penyok

Awak Media Datangi Sekolah, Kepsek Diduga Enggan Beri Klarifikasi

13 Aug 2026 - 06:14 WIB

Awak Media Datangi Sekolah, Kepsek Diduga Enggan Beri Klarifikasi
Trending on Pariwisata