Asahan//kompasnusa.net-
Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPAR) Asahan geruduk kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Asahan, Selasa (5/6/2026) sekira pukul 11:30 WIB.
Massa yang datang dengan mengendarai sepeda motor dan betor, sembari membawa spanduk dan soundsystem meminta Kejari Asahan untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kadisporapar, Witoyo dan Kabid Olahraga Taufik.
Mereka menuding, di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) banyak adanya dugaan korupsi dana Hibah pada Cabang Olahraga (Cabor) yang diberikan dinas setiap tahun.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Asahan segera memanggil dan memeriksa mantan Kadisporapar dan Kabid Olahraga. Mereka diduga kuat aktor korupsi yang menggerogoti Disporapar, “tegas Raihan Panjaitan dalam orasinya .
Selain itu, kata Raihan, kedatangan kami ke Kantor Kejaksaan ini, akan melaporkan secara resmi semua kasus dugaan korupsi yang ada di Disporapar.
“Gemppar hari ini, secara resmi melaporkan dugaan kasus korupsi Disporapar ke PTSP. Semoga laporan kami segera diproses, ” tegas Raihan Panjaitan.
Sementara, Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung SH, dalam sambutannya pada Massa Gemppar untuk langsung memasukkan laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada.
“Silahkan adek -adek mahasiswa melaporkan kasus dugaan korupsi Disporapar Asahan ke PTSP Kejari Asahan. Kalau sudah dilaporkan. Akan segera kita proses untuk dilakukan penyelidikan, ” ujar Kasi Intel .
Selanjutnya, Ketua GEMPPAR ,Raihan Panjaitan langsung melaporkan secara resmi Kasus dugaan korupsi Disporapar ke PTSP Kejari Asahan.
Sebelumnya, Massa Gemppar melakukan aksi damai di Kantor Disporapar Jalan Madong Lubis Kisaran. Dikantor itu, massa diterima oleh Kabid Olahraga, Taufik. Oleh massa Taufik dikasih kartu kuning sebagai tanda kinerjanya yang buruk.
Selanjutnya, masa bergerak ke Kantor Bupati Asahan Jalan Jenderal Sudirman Kisaran. Dikantor Bupati Asahan, massa tidak ada satupun pejabat yang menerima mereka. Hingga massa bergeser ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. (AH)






