Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

APMPEMUS KECAM NARASI LIAR, INGATKAN ASAS HUKUM: JANGAN FITNAH RICKY ANTHONY TANPA DASAR

badge-check


					APMPEMUS KECAM NARASI LIAR, INGATKAN ASAS HUKUM: JANGAN FITNAH RICKY ANTHONY TANPA DASAR Perbesar

APMPEMUS KECAM NARASI LIAR, INGATKAN ASAS HUKUM: JANGAN FITNAH RICKY ANTHONY TANPA DASAR

Medan-Kompasnusa.net// Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., dengan tegas mengecam sejumlah narasi media dan opini publik yang dinilai tendensius serta berpotensi menggiring persepsi negatif terhadap Ricky Anthony.

Menurut Iqbal, peningkatan harta kekayaan yang dilaporkan melalui mekanisme LHKPN adalah bentuk transparansi yang sah secara hukum, bukan sesuatu yang patut dicurigai tanpa dasar.

“Pertanyaannya sederhana: apakah kalian berpikir seseorang seperti Ricky Anthony tidak memiliki usaha, investasi, atau sumber penghasilan yang sah? Jangan membangun opini liar tanpa data. Klarifikasi dulu, pahami konteksnya, baru berbicara,” tegas Iqbal.

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang langsung menuduh, apalagi menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran, tanpa bukti yang sah.

“Kalau hanya karena kenaikan kekayaan lalu langsung diseret ke arah dugaan yang belum tentu benar, itu bukan kritik—itu fitnah. Dan fitnah adalah pelanggaran serius, baik secara moral maupun hukum,” lanjutnya.

Iqbal juga mengingatkan bahwa laporan LHKPN sendiri merupakan instrumen resmi negara yang justru dibuat untuk memastikan keterbukaan pejabat publik. Artinya, apa yang disampaikan Ricky Anthony sudah melalui mekanisme yang legal, tercatat, dan dapat diuji.

Lebih lanjut, APMPEMUS menilai ada kecenderungan sebagian pihak yang lebih mengedepankan asumsi dibandingkan fakta, bahkan terkesan iri terhadap keberhasilan seseorang tanpa memahami latar belakang usaha dan kerja kerasnya.

“Jangan karena seseorang berhasil, lalu dipermasalahkan tanpa dasar. Ini negara hukum, bukan negara opini,” ujar Iqbal.

Atas berkembangnya narasi yang dinilai merugikan, pihak Ricky Anthony disebut sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar atau mengarah pada pencemaran nama baik.

“Kami tidak akan tinggal diam jika fitnah terus disebarkan. Jika diperlukan, ini akan dibawa ke ranah hukum agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi,” tutup Iqbal.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Ajak Ortu Awasi Anak dari Aksi Tawuran dan Balap Liar

27 June 2026 - 16:13 WIB

Atasi Kemacetan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Imbau Pedagang Pasar Suprapto

27 June 2026 - 16:11 WIB

Pemkab Batu Bara Gelar Nobar Piala Dunia FIFA Word Cup 2026 di Labuhan Ruku

27 June 2026 - 16:03 WIB

Transformasi Digital Pajak Daerah, Pemkab Deli Serdang Resmi Launching QRESTO

26 June 2026 - 16:10 WIB

Gotong Royong Massal, Pemdes Suka Maju Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Lingkungan

26 June 2026 - 08:46 WIB

Trending on News