Sat Reskrim Polres Langkat Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Salapian
LANGKAT | Seorang pria berinisial SPS (28),
diduga pelaku kekerasan terhadap anak usia 4 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat.
SPS, yang merupakan ayah tiri dari korban ditangkap di Desa Lau Tepu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui Kasi Humas AKP Jekson, Jum’at (8/5/2026).
“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas,” ujar Ghulam.
Pada keterangan tertulisnya, AKP Jekson menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap ES (30) ibu kandung korban, pertistiwa dugaan kekerasan terjadi saat korban belum ingin tidur meski malam sudah larut.
Situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan terhadap ibu korban maupun anak korban, ujarnya.
Setelah menerima laporan masyarakat, personel Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pengamanan tak terduga pelaku berinisial SPS (28).
Penanganan cepat tersebut menjadi bukti komitmen Polres Langkat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku.
AKP Ghulam Yanuar menjelaskan, ia langsung melakukan langkah-langkah kepolisian mulai dari menerima laporan, memeriksa Saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga mengamankan tersangka pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma sehingga memerlukan penanganan medis dan pendampingan psikologis.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga pelaku tak terduga berhasil diamankan,” ungkap Ghulam.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa Polres Langkat tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Kapolres, penanganan perkara tidak hanya terfokus pada proses hukum terhadap pelaku, namun juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis secara maksimal.
“Setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan serius. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi bersama,” ujar Kapolres.
Selain melakukan proses hukum, Polres Langkat melalui Satgas Trauma Healing juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna membantu memulihkan trauma dan mengembalikan rasa aman pada anak.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat demi melindungi korban.
Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan ataupun kehadiran pihak kepolisian dengan cepat. (Tgh)






