Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

HIMMAH Sumut Dukung Kapolda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Belawan

badge-check


					HIMMAH Sumut Dukung Kapolda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Belawan Perbesar

Dukung Penuh Kapolda, HIMMAH Sumut Soroti Dugaan Pembiaran Penyalahgunaan BBM Subsidi di Belawan

MEDAN — Kompasnusa.net// Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (PW HIMMAH Sumut) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. beserta jajaran atas komitmen dan langkah tegas dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Upaya nyata dalam memberantas praktik ilegal, khususnya penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Pihaknya juga menilai bahwa langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Polda Sumut tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi bukti keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat.

Mereka secara tegas mengecam maraknya atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Belawan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penindakan serius dari aparat penegak hukum.

Wakil Ketua I PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyampaikan bahwa kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal yang jelas merugikan masyarakat kecil.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi patut diduga adanya pembiaran. Jika dibiarkan terus, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun,” tegas Mahdayan.

Ia menambahkan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Selain itu, HIMMAH Sumut berkomitmen bahwa persoalan menegakkan hukum terkhusus di Sumatera Utara dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) maka kami akan serius mengawal persoalan yang ada.

Sesuai dengan hasil kajian kami disertai dengan data yang dimiliki Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik di Wilayah Hukum Polres Belawan. Gudang distribusi yang berada di Hamparan Perak diduga milik Wak Uteh diketahui menjadi penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Gabion Belawan tepatnya di Gudang Bencuan.

Dimana sebelumnya gudang tersebut pernah digrebek namun aktivitas tetap berjalan, oleh karena itu kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dipertanyakan. Praktik peredaran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak jenis solar ilegal kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) diduga berlangsung terstruktur, masif dan berkelanjutan, seolah kebal terhadap penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa Gudang Ikan Bencuan di kawasan Gabion Belawan diduga menjadi sentra penerima dan pengguna BBM solar ilegal yang disuplai setiap hari dalam jumlah besar untuk kebutuhan kapal-kapal ikan, dan informasi dari salah seorang nelayan seharusnya BBM Subsidi disalurkan kepada nelayan kecil akan tetapi informasi yang kami dapatkan bahwasanya jatah untuk nelayan kecil telah dijual kepada pihak mafia solar.

Hal ini terjadi karena HIMMAH Sumut juga menduga bahwa tidak ada pengawasan ketat yang dilakukan Pertamina Regional Sumut pada pendistribusian BBM Solar bersubsidi di Sumatera Utara dan tidak ada efek jera yang dilakukan oleh Kapolres Belawan.

Seharusnya Kapolda Sumatera Utara melalui Kapolres Belawan melakukan langkah hukum pidana ditegakkan untuk para pelaku Mafia Minyak dan juga memberikan sanksi yang seberat-beratnya karena sudah melanggar Pasal 55 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar. Sebagai perwujudan bahwa masih ada aturan hukum yang berjalan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

PW HIMMAH Sumut menilai lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi telah membuka ruang bagi praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang semakin meluas di kawasan Belawan.

Dalam pernyataan sikapnya, PW HIMMAH Sumatera Utara mendesak:
1. Kapolda Sumatera Utara segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tanpa tebang pilih di Wilayah Hukum Polres Belawan
2. Mendukung Kapolda dan Aparat terkait meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi secara menyeluruh
3. Turut mengkawal Dilakukannya penelusuran dan pengungkapan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi hingga ke akar-akarnya
4. Transparansi kepada publik terkait langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan

PW HIMMAH Sumut juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, HIMMAH Sumut tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi Damai demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral serta dukungan penuh terhadap Kapolda Sumut kepada pihak terkait.

“Ini menyangkut hak rakyat. Kami tidak akan diam,” tutup Mahdayan mengakhiri.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Kasus Penganiayaan berujung Saling Lapor Berjalan Alot Akhirnya Bermufakat 

19 April 2026 - 13:29 WIB

Merasa Dizholimi Setelah Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja Panti Jompo Kisaran Diduga Jadi Korban “PHK Terselubung” Sistem Outsourcing

18 April 2026 - 10:05 WIB

Arena Judi ‘Edy’ Diduga Berjalan Mulus, Kepercayaan Publik ke Aparat Dipertaruhkan

18 April 2026 - 09:56 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

18 April 2026 - 03:19 WIB

Sabtu Penentuan! Kapolda Sumut Diuji: Hancurkan Mafia Judi Marelan atau Biarkan Hukum Dipermalukan

17 April 2026 - 12:27 WIB

Trending on News