Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Skandal Suku Cadang PT Inalum Mencuat: Diduga Terima Barang Kedaluwarsa Produksi 2010

badge-check


					Skandal Suku Cadang PT Inalum Mencuat: Diduga Terima Barang Kedaluwarsa Produksi 2010 Perbesar

Medan – Kompasnusa.net// Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (21/01/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi terkait rentetan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di tubuh PT Inalum.

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam mekanisme pengadaan suku cadang di perusahaan pelat merah tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, pihak PT Inalum diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA, padahal barang tersebut sah secara kontrak. Sebaliknya, mereka diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang disinyalir sudah berhenti produksi sejak tahun 2010,” tegas Eka di depan gedung Kejati Sumut.

Beberkan Temuan BPK Tahun 2025 Selain isu suku cadang, PB ALAMP AKSI juga mendesak Kejaksaan untuk mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang mencakup kerugian negara dan potensi kerugian korporasi dalam skala besar. Eka merinci beberapa poin krusial yang dilaporkan, di antaranya:

Proyek SGAR & WKMD: Ketidaksinkronan proyek mengakibatkan pembengkakan biaya sebesar USD 12,65 juta dan Capital Expenditure sebesar Rp265,59 miliar, serta hilangnya potensi penjualan alumina senilai USD 112,96 juta.

Proyek Aluminium Recycle: Berpotensi merugikan korporasi minimal sebesar Rp276,88 miliar.

Pajak Air Permukaan (PAP): Belum dilakukannya penetapan kembali tarif PAP hasil kesepakatan dengan Pemprov Sumut serta piutang pajak lainnya yang belum tuntas.

Masalah Produksi: Penjualan Aluminium Billet Secondary yang tidak sesuai RKAP, sehingga mengancam keberlangsungan (going concern) PT Indonesia Aluminium Alloy.

Minta Kejaksaan Bertindak Tegas Eka menegaskan bahwa kasus penjualan Aluminium Aloy ke PT PASU yang saat ini sudah memiliki tersangka hanyalah “pintu masuk”. Ia meminta Kejati Sumut membongkar keseluruhan ekosistem dugaan korupsi di PT Inalum secara tuntas.

“Kami sangat berharap Kejati Sumut fokus menuntaskan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini. Kami minta segera diusut betul-betul setelah Dumas kami masukkan secara resmi hari ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumut telah menerima berkas pengaduan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik. PB ALAMP AKSI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh oknum yang terlibat diproses secara hukum. (Imam S)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Penculikan Anak di Deli Serdang: Alarm Keras Bagi Keluarga Dan Lingkungan Untuk Perkuat Perlindungan Anak

25 April 2026 - 14:55 WIB

Apresiasi LPA Deli Serdang Gerak Cepat Polsek Beringin, Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Anak

25 April 2026 - 14:44 WIB

PERINGATI HARI BUMI 2026 DAN HUT KE-65, HUTAMA KARYA TANAM 17.000 POHON DI SELURUH JALAN TOL KELOLAAN

25 April 2026 - 13:57 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Gerebek Diduga Tempat Transaksi Sabu

25 April 2026 - 10:05 WIB

Polsek Beringin Polresta Deli Serdang Gagalkan Penculikan Balita, Dua Pelaku Diamankan, Korban Selamat

24 April 2026 - 05:26 WIB

Trending on News