Menu

Otomatis
Breaking News

Pemerintah

Wabup Batubara Sampaikan Nota Ranperda Sistem Penyediaan Air Minum

badge-check

Wabup Batubara Sampaikan Nota Ranperda Sistem Penyediaan Air MinumPerbesar

BATU BARA//Kompasnusa.net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pokok Pikiran Komisi I, II, III, dan IV terhadap KUA–PPAS R-APBD Tahun 2026 serta Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (18/11/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal, S.E., M.AP., dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Bapak Tengku Rodial.

Pada rapat tersebut seluruh komisi menyampaikan pokok pikiran dan menyetujui anggaran R-APBD 2026 untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Batu Bara, Bapak Syafrizal, menyampaikan Nota Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penyampaian ini menjadi salah satu agenda penting yang menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bapak Syafrizal menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan bagian dari kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wabup Bapak Syafrizal menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan air minum sebagai urusan wajib terkait pelayanan dasar yang harus direncanakan dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Selain itu, penyelenggaraan SPAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengamanatkan penyelenggaraan SPAM harus dilakukan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, serta sosial.

“Berdasarkan ketiga regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam mengatur dan mengelola sumber daya air, termasuk penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sehat,” ujar Bapak Syafrizal.

Wakil Bupati menekankan bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan landasan hukum yang kuat, memperjelas peran para pemangku kepentingan, dan menjamin terpenuhinya standar pelayanan air minum bagi masyarakat Batu Bara.

Di akhir penyampaiannya, Wabup Bapak Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama secara konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara,” pungkasnya. (Umarul)

Facebook Comments Box

Comments are closed.

Baca Juga

Diduga Oknum BPN Asahan Berikan Surat SHM No 74 Kepada Orang Lain. Pemilik Asli Lapor Polisi

18 Aug 2026 - 09:14 WIB

Diduga Oknum BPN Asahan Berikan Surat SHM No 74 Kepada Orang Lain. Pemilik Asli Lapor Polisi

POLRES PADANG LAWAS UTARA UNGKAP LIMA KASUS NARKOTIKA DALAM DELAPAN HARI, AMANKAN 22,77 GRAM SABU DAN 17 BUTIR EKSTASI

18 Aug 2026 - 07:11 WIB

POLRES PADANG LAWAS UTARA UNGKAP LIMA KASUS NARKOTIKA DALAM DELAPAN HARI, AMANKAN 22,77 GRAM SABU DAN 17 BUTIR EKSTASI

Ricky Anthony Lepas Peserta Festival Drumcops HUT RI Ke-81 di Tanjung Pura

18 Aug 2026 - 05:47 WIB

Ricky Anthony Lepas Peserta Festival Drumcops HUT RI Ke-81 di Tanjung Pura

Rumah Hasan Terbakar, Ricky Anthony Beri Tali Asih

17 Aug 2026 - 15:28 WIB

Rumah Hasan Terbakar, Ricky Anthony Beri Tali Asih

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan Melalui Peran Pelabuhan

17 Aug 2026 - 14:17 WIB

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan Melalui Peran Pelabuhan
Trending on News