Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Lapas

Tanggung Jawab Moral Bapas Palangka Raya Pastikan Setiap Hak WBP Diberikan

badge-check


					Tanggung Jawab Moral Bapas Palangka Raya Pastikan Setiap Hak WBP Diberikan Perbesar

Tanggung Jawab Moral Bapas Palangka Raya Dalam Memastikan Setiap Hak Yang Diberikan Kepada Klien Dijalankan Penuh Kedisplinan

Palangka Raya – Kompasnusa.net// Sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan hak integrasi berjalan sesuai ketentuan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya melaksanakan kegiatan penggalian data terhadap lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kasongan, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses pencabutan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi para WBP tersebut.

Lima WBP dimaksud diketahui telah melakukan pengulangan tindak pidana selama menjalani masa pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Palangka Raya. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kasongan, tindakan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan para klien pemasyarakatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan penggalian data ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan menyeluruh mengenai riwayat pembimbingan, latar belakang pelanggaran, serta kondisi terkini dari masing-masing WBP. Hasil penggalian data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pencabutan hak integrasi.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan serta tanggung jawab moral Bapas dalam memastikan setiap hak yang diberikan kepada klien dijalankan dengan penuh kedisiplinan. “Hak integrasi adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan untuk kembali beradaptasi di masyarakat. Namun, bila kepercayaan itu disalahgunakan dengan melakukan pelanggaran atau tindak pidana ulang, maka negara berhak mencabut hak tersebut,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bapas Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional, serta memastikan bahwa pelaksanaan hak integrasi tetap berada dalam koridor hukum dan pembinaan yang bertanggung jawab. (Gito)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Kalapas I Medan Apresiasi Pengawasan Publik, Tapi Jangan Menebar Berita Fitnah

6 June 2026 - 14:23 WIB

Bangkit untuk Indonesia Maju, Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Harkitnas Ke-118 Penuh Semangat Nasionalisme

20 May 2026 - 04:44 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambut Humanis Aksi Unjuk Rasa Wartawan, Utamakan Dialog dan Keterbukaan Informasi

11 May 2026 - 08:43 WIB

Lapas Pematang Siantar Gelar Apel Zero Halinar – Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN

8 May 2026 - 15:44 WIB

TEGASKAN KOMITMEN BERSIH DARI NARKOBA, HANDPHONE ILEGAL DAN PENIPUAN ONLINE, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN IKRAR PEMASYARAKATAN

8 May 2026 - 06:57 WIB

Trending on Batu Bara