Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Program Pemutihan dan Diskon Bapenda Sumut Meningkat

badge-check


					Program Pemutihan dan Diskon Bapenda Sumut Meningkat Perbesar

Medan – Kompasnusa.net// Antusiasme masyarakat Sumatera Utara (Sumut) membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) meningkat tajam sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberlakukan program pemutihan dan diskon pajak beberapa waktu lalu. Selasa, 28/10/2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengungkapkan, sebelum program pemutihan diberlakukan, pendapatan dari sektor PKB hanya berkisar Rp 3 miliar per hari. Namun setelah program berjalan, rata-rata pendapatan harian meningkat menjadi Rp 5 miliar hingga Rp8 miliar.

“Ada perubahan signifikan, sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp3 miliar, sekarang bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 miliar per hari,” ujar Ardan di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).

Ardan menjelaskan, peningkatan penerimaan tersebut juga berkat strategi jemput bola kepada masyarakat dan perusahaan, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Kita mengetahui pendapatan ini khususnya PKB, ada opsen 66% yang langsung diterima pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dukungan Pemkab/Pemko sangat kami harapkan. Tanpa mereka, kinerja tentu akan menurun,” katanya.

Program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, Bebas Pajak Progresif, Bebas Denda/Sanksi Administrasi PKB, Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024, Bebas Denda SWDKLLJ

Selain itu, diberikan pula potongan pokok PKB hingga 5% untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum musim gugur pada tahun 2025. Program pemutihan dan diskon ini berlaku hingga Desember 2025.

Ardan mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program tersebut dan berpartisipasi aktif mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Gunakan waktu sampai bulan 12 ini. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan di daerah yang kita cintai,” ajak Ardan. (Gito)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Tangani Kasus Anak Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

28 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Umum PP GP Al Washliyah Apresiasi Langkah Cepat Sufmi Dasco Ahmad dan Kapolda Metro Jaya Terkait Kecelakaan KRL Bekasi

28 April 2026 - 14:44 WIB

Ketua TP-PKK Deli Serdang Tepung Tawar 11 Calhaj Kecamatan Beringin

28 April 2026 - 14:33 WIB

Pelindo Regional 1 Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2026

28 April 2026 - 10:22 WIB

Polres Langkat Tekankan Disiplin, Anti Bullying kepada Generasi Z di SMA 

28 April 2026 - 03:20 WIB

Trending on News