Proyek Rehabilitasi Bendungan Desa Riegeb Pagu Rp3,27 Miliar Disorot, Material Diduga Berasal dari Galian C Tanpa Izin
GAYO LUES // KOMPASNUSA.NET — Proyek rehabilitasi Bendungan Desa Riegeb, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, mendapat sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan nilai kontrak sekitar Rp3,27 miliar itu disebut menggunakan material batu dan pasir yang diduga berasal dari lokasi galian C yang belum mengantongi izin.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Rakha Indo Konstruksi berdasarkan kontrak Nomor 214/SP-DPUPGRL/DOKA/SDA/2026. Pekerjaan diketahui mulai dilaksanakan pada 6 Agustus 2026 dan hingga kini masih dalam tahap pengerjaan.
Namun, proses pembangunan bendungan tersebut disebut menghadapi kendala setelah bagian pekerjaan yang sebelumnya telah dikerjakan kembali mengalami kerusakan akibat diterjang banjir besar beberapa minggu lalu.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (3/10/2026) menunjukkan sejumlah pekerjaan yang sebelumnya telah dilakukan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut membuat pelaksana kembali melakukan perbaikan terhadap bagian proyek yang terdampak banjir.
Tomi, yang mengaku sebagai mandor pelaksanaan proyek, membenarkan adanya kerusakan akibat banjir tersebut.
“Kemarin kami sudah mengerjakan mal cor bendungan. Setelah diterjang banjir, saat ini progres proyek total hancur. Pihak kami terus berupaya memperbaiki apa yang sempat rusak akibat banjir kemarin,” ujar Tomi.
Material Batu dan Pasir Jadi Sorotan
Selain persoalan kerusakan pekerjaan akibat banjir, penggunaan material proyek juga menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, terdapat tumpukan material berupa batu dan pasir yang berada tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Material tersebut diduga digunakan untuk mendukung pengerjaan rehabilitasi bendungan.
Saat dikonfirmasi mengenai asal material tersebut, Tomi mengakui bahwa batu dan pasir yang digunakan untuk proyek diambil dari lokasi yang berada dekat dengan area pekerjaan.
Yang menjadi sorotan, Tomi juga mengakui bahwa lokasi pengambilan material tersebut tidak memiliki izin galian C.
“Kami menggunakan batu dan pasir dari lokasi dekat proyek di sini karena bagus materialnya. Memang lokasi tempat kami ini tidak ada izin galian C-nya,” kata Tomi.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena legalitas sumber material merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, khususnya proyek yang menggunakan material hasil pertambangan batuan dan pasir.
Meski demikian, terkait dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak berizin tersebut, masih diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan status legalitas lokasi pengambilan material serta kesesuaiannya dengan dokumen pelaksanaan proyek.
Proyek Disebut Dikerjakan Orang Dekat Kadis PUPR
Dalam keterangannya kepada awak media, Tomi juga menyebut proyek rehabilitasi Bendungan Desa Riegeb disebut dilaksanakan oleh seseorang bernama Irul yang disebut-sebut sebagai orang dekat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues.
Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Upaya konfirmasi kepada Irul telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait pelaksanaan proyek maupun dugaan penggunaan material dari lokasi galian C tanpa izin.
Demikian pula, pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek rehabilitasi bendungan tersebut.
Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Dengan adanya pengakuan mandor mengenai sumber material yang disebut berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin galian C, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah material yang digunakan dalam proyek tersebut memang berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin, serta apakah penggunaan material tersebut sesuai dengan ketentuan kontrak dan dokumen teknis proyek.
Selain aspek legalitas material, kerusakan pekerjaan akibat banjir juga menjadi hal yang perlu mendapat perhatian. Apalagi proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan dan sebelumnya telah mengerjakan bagian konstruksi yang kemudian mengalami kerusakan.
Dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp3.273.482.000 dan menggunakan sumber dana DOKA, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana pelaksanaan proyek tersebut dilakukan, termasuk kualitas pekerjaan, sumber material, serta pertanggungjawaban terhadap pekerjaan yang rusak akibat bencana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues maupun pihak pelaksana mengenai dugaan penggunaan material dari lokasi galian C tanpa izin tersebut.
Berita ini masih terbuka untuk klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan.
(Irvan)

















