Janji Penindakan Menguap Tanpa Bekas, Sabung Ayam ‘Wendy’ dan Klumpang Kebun Diduga Makin Bebas Menantang Hukum
Hamparan Perak–Kompasnusa.Net// Belum genap ingatan publik mereda terkait kabar penggerebekan arena yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam di kawasan Beringin, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, masyarakat kini kembali disuguhkan kenyataan yang memprihatinkan. Arena yang santer disebut-sebut diduga dikelola oleh pria berinisial Wen alias Dy (Wendy) itu dikabarkan telah kembali beroperasi dengan leluasa.

Bahkan, ironisnya perjudian di wilayah hukum ini dinilai semakin meluas. Berdasarkan penelusuran dan informasi terbaru yang dihimpun, bukan hanya di tempat terduga ‘Wendy’, beberapa titik lokasi yang diduga sebagai arena judi sabung ayam berskala besar lainnya juga dikabarkan beroperasi secara bebas seperti di Dusun 3 Depok Jaya, Desa Klumpang Kebun.
Dugaan menjamurnya titik-titik arena perjudian ini memicu kekecewaan mendalam, mengingat aparat kepolisian sebelumnya sempat melontarkan pernyataan yang diharapkan dapat memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Kekecewaan publik ini bukan tanpa alasan, berdasarkan catatan, pada saat dikonfirmasi pertama kali pada 6 September 2026 lalu terkait aktivitas sabung ayam ‘Wendy’, pihak Polsek Hamparan Perak sempat memberikan respons yang sangat meyakinkan.
Saat itu, Kanit Reskrim IPDA Guntar Simanjuntak melalui pesan singkat WhatsApp membalas konfirmasi wartawan dengan hangat. “Terima kasih banyak informasinya. Informasi yang baik ini pasti segera kami tindak lanjuti. Jangan segan-segan kasih informasi sama kita ya, Bang,” ujar IPDA Guntar kala itu.
Janji penindakan tersebut seolah sempat menemui titik terang ketika pada Minggu (13/9/2026) lalu, beredar kabar bahwa Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak turun langsung ke arena sabung ayam di kawasan Beringin tersebut.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa kedatangan aparat memicu kepanikan, membuat para pemain dan penonton diduga berlarian kocar-kacir. Menyikapi peristiwa itu, publik bahkan telah mendesak kepolisian agar tidak berhenti pada langkah pembubaran semata, melainkan didesak untuk segera memanggil dan memeriksa sosok terduga pemilik lokasi berinisial ‘Wendy’.
Namun sayangnya, melihat informasi dan situasi di lapangan saat ini, rangkaian penindakan tersebut diduga kuat terkesan hanya sebatas formalitas dan basa-basi belaka.
Bukannya ditutup permanen, arena ‘Wendy’ justru diduga kembali beraktivitas seolah tanpa hambatan, ditambah lagi dengan eksisnya lokasi berskala besar di Klumpang Kebun yang diduga seolah tak tersentuh hukum.
Ketimpangan antara pernyataan resmi dan realita di lapangan inilah yang memicu desas-desus tak sedap di tengah masyarakat. Mencuat rumor bahwa keberanian para oknum pengelola arena untuk tetap buka diduga kuat karena adanya “lampu hijau” atau pembiaran.
Nama Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak pun kini santer masuk dalam pusaran isu miring, di mana publik menduga ada unsur “restu” dan sikap “tutup mata” dari oknum penegak hukum di tingkat sektor.
Sikap yang diduga terkesan “tutup mata” ini semakin menjadi sorotan manakala tim redaksi kembali melakukan upaya konfirmasi pada Minggu (27/9/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan beroperasinya dua lokasi sabung ayam tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Kanit Reskrim IPDA Guntar Simanjuntak memilih bungkam. Meski pesan konfirmasi yang dikirimkan telah menunjukkan status centang biru dua sebagai penanda bahwa pesan telah dibaca, beliau diduga tidak bersedia membalas ataupun memberikan klarifikasi (hak jawab) apa pun.
Secara jurnalistik dan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, isu terkait dugaan keterlibatan atau pembiaran ini tentu memerlukan pembuktian secara internal oleh kepolisian. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa persepsi publik terlanjur negatif akibat realita di lapangan dan minimnya transparansi komunikasi dari pihak yang berwenang.
Melihat dugaan fenomena pembiaran yang terkesan terstruktur ini, pengamat sosial dan hukum menilai bahwa sudah saatnya institusi yang lebih tinggi mengambil alih. Bid Propam Polda Sumatera Utara dan Sipropam Polres Pelabuhan Belawan didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.
Langkah ini dinilai sangat krusial, tidak hanya untuk menindak tegas dugaan lokasi judi di Klambir Lima Kebun dan Klumpang Kebun, tetapi juga untuk mengusut tuntas kebenaran di balik isu dugaan “restu” oknum aparat.
Sikap tegas dari Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si., dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., sangat dinantikan untuk membersihkan institusi Polri dari stigma negatif akibat dugaan ulah segelintir oknum.
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Reskrim Polsek Hamparan Perak dinilai sebagai langkah mendesak, sekaligus membuktikan bahwa Polri benar-benar menyapu bersih segala dugaan praktik perjudian tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus memberikan ruang bagi Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., dan Kanit Reskrim IPDA Guntar Simanjuntak guna memberikan klarifikasi lanjutan (hak jawab).
Masyarakat menaruh harapan besar agar aparat kepolisian berhenti memberikan pernyataan yang diduga sekadar lip service, dan segera bertindak nyata mengembalikan keamanan dan ketertiban di wilayah Hamparan Perak. (Tim)
























