Menu

Otomatis
Breaking News

Artikel

Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎

badge-check

Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎ Perbesar

‎LUBUK PAKAM//kompasnusa.net – Polemik perubahan anggaran Pemkab Deliserdang sekira Rp9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang mendapat catatan penting dari Pemkab Deliserdang.

 

‎Apalagi, munculnya tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Padahal, dokumen administrasi Pemkab Deliserdang telah tiga kali menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Deliserdang.

 

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang, Baginda Thomas Harahap, SH, menyatakan bahwa pergeseseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deliserdang.

 

Benar, perubahan anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, kata Thomas Harahap, Sabtu (12/9/26) malam.

 

‎Tiga surat resmi yang dikirim Pemkab Deliserdang kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026 yakni, surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang deskripsi APBD Tahun Anggaran 2026.

 

‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

 

‎Pemkab Deliserdang juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

‎Oleh karena itu, Pemkab Deliserdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.

 

Kemudian Pemkab kembali mengirimkan surat bernomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang penjelasan APBD 2026.

 

‎Surat kedua tersebut memuat antara lain yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.

 

‎Dalam surat itu kembali ditegaskan bahwa pergeseran APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemkab kemudian menetapkan Perbup Deliserdang Nomor 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD.

 

‎Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemkab Deliserdang kembali menyampaikan surat bernomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD

 

‎Surat tersebut berisi pemberitahuan ketiga atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

 

‎Kali ini, dasar yang memperkuat antara lain mencakup Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, serta sejumlah dokumen pemerintah pusat dan usulan anggaran perangkat daerah.

 

 

‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.

 

‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.

 

‎Rangkaian surat tersebut menjadi penting untuk melihat polemik pergeseran anggaran secara utuh.

 

‎Sebab, narasi bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran secara diam-diam perlu dilihat bersama dengan dokumen administrasi yang menunjukkan adanya pemberitahuan tertulis kepada DPRD.

 

‎Fungsi DPRD melakukan pengawasan tentu penting. Pemerintah daerah juga wajib terbuka terhadap setiap pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat.

 

‎Namun, pengawasan akan lebih konstruktif apabila dibangun berdasarkan dokumen dan data yang lengkap.

 

‎Apalagi, pergeseran APBD bukan sesuatu yang otomatis berarti penyimpangan. Pergeseran anggaran dapat terjadi karena adanya perubahan kebijakan, transfer penyesuaian, bantuan keuangan, maupun kebutuhan pemerintahan yang harus disesuaikan dalam dokumen anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

‎Jika seluruh proses memiliki dasar administrasi dan penganggaran yang sah, dokumen tersebut justru menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai tudingan yang berkembang.

 

‎Pada akhirnya, pengawasan DPRD penting, tetapi pemeriksaan terhadap dokumen jauh lebih penting daripada membuat kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa.

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Tak Tunggu Lama, Kadis SDABMBK Deli Serdang Turun Langsung Tangani Jalan Putus di STM Hilir–STM Hulu

8 Sep 2026 - 12:57 WIB

Tak Tunggu Lama, Kadis SDABMBK Deli Serdang Turun Langsung Tangani Jalan Putus di STM Hilir–STM Hulu

Lom Lom Suwondo Apresiasi AMPK dan Lonsum Bangun Masjid Ar-Rahman

28 Aug 2026 - 09:38 WIB

Lom Lom Suwondo Apresiasi AMPK dan Lonsum Bangun Masjid Ar-Rahman

Paian Purba Dipercaya Pimpin APPSI Deli Serdang, Tantangan Baru di Tengah Kesibukan sebagai Pengusaha dan Legislator

27 Aug 2026 - 12:20 WIB

Paian Purba Dipercaya Pimpin APPSI Deli Serdang, Tantangan Baru di Tengah Kesibukan sebagai Pengusaha dan Legislator

Sentra ABK Deli Serdang Diresmikan, Pemkab Janjikan Tak Ada yang Tertinggal

21 Aug 2026 - 11:33 WIB

Sentra ABK Deli Serdang Diresmikan, Pemkab Janjikan Tak Ada yang Tertinggal

Normalisasi Sunggal Dikebut, Waduk Baru 54 Persen: Warga Masih Menunggu Solusi Banjir yang Tuntas

21 Aug 2026 - 11:13 WIB

Normalisasi Sunggal Dikebut, Waduk Baru 54 Persen: Warga Masih Menunggu Solusi Banjir yang Tuntas
Trending on Artikel