LANGKAT – KOMPASNUSA.NET || Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 justru diwarnai sorotan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Sorotan tersebut berkaitan dengan perkara Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, terpidana kasus perambahan kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Terpidana yang disebut telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara itu hingga kini dipersoalkan karena disebut masih belum menjalani eksekusi pidana.
Padahal, berdasarkan informasi mengenai perkara tersebut, permohonan kasasi Alexander Halim telah ditolak Mahkamah Agung sehingga putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdapat ketentuan pengganti berupa pidana kurungan sebagaimana tercantum dalam putusan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan putusan pengadilan oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (2/9/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
LAWAN Institute Soroti Pelaksanaan Eksekusi
Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, meminta Kejari Langkat segera memberikan kejelasan mengenai status eksekusi terhadap terpidana.
Menurut Rahim, jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaannya harus menjadi perhatian serius jaksa sebagai eksekutor.
“Seharusnya jaksa segera mengeksekusi terpidana. Jangan sampai yang bersangkutan melarikan diri atau justru tidak mematuhi keputusan Mahkamah Agung. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus dilaksanakan,” ujar Rahim.
Ia menilai, perkara yang berkaitan dengan kawasan hutan konservasi semestinya mendapat penanganan secara serius karena menyangkut kepentingan negara dan kelestarian kawasan hutan.
Rahim juga mempertanyakan mengapa terdakwa dalam perkara tersebut disebut masih dapat menjalani aktivitas di luar tahanan sejak proses penyidikan hingga setelah putusan pengadilan.
“Dalam perkara tersebut ada dugaan perusakan dan penguasaan kawasan hutan. Semestinya ada langkah tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada kondisi atau perlakuan yang justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Rahim, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap terpidana.
“Dugaan perlakuan istimewa patut dipertanyakan. Namun, dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang maupun status sosial.
“Prinsipnya, keadilan harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang suku, etnis, status sosial maupun latar belakang. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Rahim.
Perkara Bermula dari Penguasaan Lahan Kawasan Suaka Margasatwa
Perkara tersebut bermula ketika Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, yang disebut sebagai pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, menghubungi Imran yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013.
Keduanya kemudian disebut terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Alexander Halim didakwa menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit yang terdiri dari sekitar 60 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) dengan luas keseluruhan sekitar 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dalam perkara tersebut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng bersama Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Perkara itu juga berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Total kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp856.801.945.550.
Sementara itu, terhadap Alexander Halim juga disebut terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp797,6 miliar, sesuai amar putusan perkara.
Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, publik kini menanti kejelasan dari Kejari Langkat mengenai kapan dan bagaimana eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Langkat belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan terpidana yang disebut belum menjalani eksekusi. (Tolhas Pasaribu)














