Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Peristiwa

Gawat, Bos Gadai Kota Madya Binjai Diduga Rampok Nasabah

badge-check


					Gawat, Bos Gadai Kota Madya Binjai Diduga Rampok Nasabah Perbesar

Binjai-Kompasnusa.Net||Simpan pinjam (Gadai) dengan jaminan BPKB kendaraan atau lainnya di kalangan masyarakat dan berujung keributan kerap terjadi.

Salah satu nasabah Ali Asan dengan tujuan memenuhi undangan dari kantor BOS GADAI yang berada di Binjai untuk perpanjangan kontrak cicilan.

Setiba nasabah tiba di kantor, bukan lagi perpanjang cicilan gadai yang ditemukan, melainkan keributan yang dialami nasabah. Sabtu (18/10/25).

Pasalnya, nasabah menuju ke kantor BOS GADAI mengendarai kendaraan sepeda motor ADV. Yang membuat Nasabah terkejut dan sontak marah kepada petugas BOS GADAI sepeda motor di parkiran hilang.

Awalnya nasabah idak merasa curiga dan menuruti perintah salah satu petugas BOS GADAI untuk tidak mengunci stang kendaraan roda dua miliknya.

“Sudah jangan kunci stang” tiru nasabah

Begitu masuk ke dalam kantor adu mulut pun terjadi, nasabah di dalam kantor sempat merekam adegan keributan. Namun dilarang petugas merekam vidio lantas nasabah keluar kantor.

Sontak nasabah terkejut melihat sepeda motornya yang diparkiran hilang.

Diduga sepeda motor jenis ADV terpakir tersebut dilarikan salah satu petugas BOS GADAI.

Nasabah langsung menantang keras terhadap ginerja kerja di Pegadaian BPKB sepeda motor tersebut.
Pinjaman yang di gadaikan jenis sepeda motor REVO 2013.

Di dalam ruangan kantor terjadi perdebatan dengan pegawai kantor BOS GADAI. Benar benar dugaan pemerasan dan perampokan hutang Rp .4.000.000. nunggak 2 bulan hanya Rp 400.000. dikenakan denda sebesar 2.400.000,biaya tarik 700.000.,jadi total biaya yang harus dibayar ke BOS GADAI sebesar Rp.7,500.000.

Nasabah merasa keberatan dengan total biaya yang harus diselesaikan .Terkesan pihak BOS GADAI diduga melakukan pemerasan pasal ( 368 ) dan ( 362 ).

Harapan masyarakat hal seperti ini pihak yang berwajib atau yang berwenang segera menindak lanjuti hal ini, agar tidak terjadi kepada masyarakat yang lain. (tp110)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Mahasiswa Desak Polda Sumut Usut Tuntas Laporan Dugaan Penjualan Lahan Sawit, Serahkan Tuntutan ke DPD Partai Demokrat Sumut

7 August 2026 - 11:11 WIB

GEMPPAR Kembali Unjukrasa, Desak Kejaksaan Segera Periksa Kadis Perhubungan

5 August 2026 - 11:21 WIB

Dramatis! Bidan Desa di Langkat Evakuasi Pasien Naik Perahu Kayu hingga Terdampar Dihantam Ombak

2 August 2026 - 02:59 WIB

Seorang Pria di Tanjung Morawa Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Meja

31 July 2026 - 11:23 WIB

GEMPPAR Kembali Demo Kantor Bupati,Minta Copot Kadis Perhubungan Asahan

28 July 2026 - 14:51 WIB

Trending on Peristiwa