Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Jemaah Haji Asal Langkat Pulang ke Daerah Tanpa Akomodasi Bus, Kewajiban Pemkab Jadi Sorotan

badge-check

Jemaah Haji Asal Langkat Pulang ke Daerah Tanpa Akomodasi Bus, Kewajiban Pemkab Jadi Sorotan Perbesar

Jemaah Haji Asal Langkat Pulang ke Daerah Tanpa Akomodasi Bus, Kewajiban Pemkab Jadi Sorotan

LANGKAT-KOMPASNUSA.NET// Beredar video di media sosial terkait ratusan jemaah haji yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah di tanah suci dan telah tiba di Asrama Haji Medan, terpaksa pulang ke daerah asal kabupaten tanpa akomodasi transportasi bus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Kondisi itu pun membuat para jemaah harus menggunakan transportasi secara mandiri untuk melanjutkan perjalanan dari Asrama Haji Medan Jl Jenderal Besar A.H. Nasution, Pangkalan Masyhur, Kota Medan menuju ke daerah Kabupaten Langkat.

Di video berdurasi 2.22 detik yang dihimpun, tampak Bupati Langkat Syah Afandin hadir di lokasi Asrama Haji Medan. Namun dalam video tersebut Syah Afandin menyebutkan, pulang masing-masing.

“Ya, pulang masing-masing,” ujarnya singkat ditanyai seorang diduga pembuat video tersebut.

Salah satu jamaah asal Kecamatan Stabat membenarkan tidak adanya akomodasi bus penjemputan tersebut. Ia mengungkapkan setahunya dari tahun sebelum-sebelumnya tidak ada dan dijemput masing-masing keluarga.

“Dijemput masing2 dr asrama haji aja, kalau dari bandara ada dijemput damri. Biasanya begitu setiap tahun di lepas di asrama haji aja, terus di jemput keluarga masing2 yang lepas kemaren wagub sama bupati langkat,” ujar seorang jamaah pria asal Stabat, Kamis (4/6/2026) siang.

Terkait akomodasi bus penjemputan jamaah haji, Pemkab Langkat melalui Kabag Kesra, Muhammad Suhaimi, berdalih penjemputan para jamaah haji merupakan permohonan seluruh keluarga jamaah.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah mengenai ketentuan peraturan perundang- undangan, pemerintah Kabupaten Langkat tetap melaksanakan dukungan penyelenggaraan haji sesuai kewenangan pemerintah daerah

“Mekanisme kepulangan jamaah yang dijemput langsung oleh keluarga merupakan permohonan seluruh keluarga jamaah haji ke Kantor Kementerian Haji Kabupaten Langkat, untuk melakukan penjemputan langsung lalu kantor Kementerian Haji mengeluarkan surat izin masuk asrama haji, dan ini sudah di koordinasikan sebelumnya,”
dalih Suhaimi, meminta wartawan koordinasi ke kementerian haji Langkat, tanpa menjelaskan konfirmasi soal UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang dinilai berbeda.

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Berdasarkan menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan dipertegas melalui PP Nomor 8 Tahun 2022, terdapat poin-poin utama teknis dan pembiayaan penjemputan jemaah haji daerah, diantaranya.

A.Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi transportasi pemulangan jemaah haji dari debarkasi (atau debarkasi antara) hingga ke titik kumpul di daerah asal masing-masing.

B.Fasilitas Lengkap: Selain armada bus, tanggung jawab Pemerintah Daerah ini mencakup penyediaan fasilitas pendukung selama perjalanan, yang umumnya meliputi akomodasi (jika diperlukan) dan konsumsi (makan/snack) bagi jemaah haji.

C.Pembiayaan dari APBD: Seluruh pendanaan untuk layanan transportasi, konsumsi, dan operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

D.Standart Transfortasi: Kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar kelayakan, memiliki izin trayek resmi, serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan jemaah, khususnya jemaah lansia atau berkebutuhan khusus.

Dikutip pemberitaan media online Mitanews, sebanyak 358 jamaah dan petugas Kloter 2 asal Kabupaten Langkat, tiba di Asrama Haji Medan pada Rabu 3 Juni 2026. (Tgh/Rel)

Comments are closed.

Baca Juga

Jajaki Dunia Politik, Tokoh Muda Dedek Adi Wahyu Resmi Nahkodai PKB Kecamatan Beringin

5 Nov 2026 - 09:32 WIB

Jajaki Dunia Politik, Tokoh Muda Dedek Adi Wahyu Resmi Nahkodai PKB Kecamatan Beringin

Dilarang Liput Monitoring PKS PTPN IV, Ketua Komisi B DPRD Asahan Batalkan Kegiatan Sepihak

4 Nov 2026 - 04:07 WIB

Dilarang Liput Monitoring PKS PTPN IV, Ketua Komisi B DPRD Asahan Batalkan Kegiatan Sepihak

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

1 Nov 2026 - 12:11 WIB

Operasi Patuh Toba 2026: Sat Lantas Polres Tanjung Balai Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual Knalpot Brong

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

1 Nov 2026 - 12:06 WIB

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Angkat Bicara Terkait Eksekusi Berakhir Ricuh

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031

31 Oct 2026 - 12:41 WIB

Kwarcab Batu Bara Lantik 21 Pengurus Dewan Kerja Cabang Masa Bakti 2026–2031
Trending on News