Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Knalpot Brong Resahkan Masyarakat APH Diminta Segera Bertindak

badge-check


					Knalpot Brong Resahkan Masyarakat APH Diminta Segera Bertindak Perbesar

Batu Bara//Kompasnusa.net
Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah hukum Polsek Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dari mata awak media pukul 21:10 Wib, suara bising knalpot brong sangat merajalela serta sangat mengganggu kenyamanan warga, khususnya pada malam hari.

Keluhan warga semakin meningkat. Sebab, pengendara motor dengan knalpot brong kerap melintas di kawasan permukiman padat penduduk.

Selain menimbulkan kebisingan, aksi tersebut juga diduga sering disertai balap liar jalanan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Warga kecamatan Talawi yang tidak berkenan nanya di sebutkan menjelaskan bahwa, knalpot brong meresahkan dan sering membuat kaget orang-orang yang sedang duduk santai di depan rumah.

“Kalau malam suara knalpot sangat mengganggu, anak-anak susah tidur dan warga jadi resah,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Talawi. Jumat, (15/05/2026).

Masyarakat berharap aparat kepolisian khususnya Polsek Talawi, dapat meningkatkan patroli serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.

Selain itu, Polsek Talawi diminta untuk melakukan razia knalpot brong dan sepeda motor tanpa plat polisi dengan rutin agar kamtibmas wilayah hukum Polsek Talawi dapat kondusif.

Penggunaan knalpot brong sendiri dianggap melanggar aturan lalu lintas karena menghasilkan tingkat kebisingan di atas ambang batas yang diperbolehkan.

Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan knalpot brong juga dinilai menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat.

(Red Umarul)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Syiar Qur’an Bergema Di Lapangan Indrasakti Ribuan Masyarakat Padati MTQ ke-XIX Batu Bara

16 May 2026 - 10:50 WIB

Polisi Sita 2 Bal Ganja yang Akan Diedarkan di Kawasan Bukit Lawang, 1 Pria Ditangkap

16 May 2026 - 06:17 WIB

Kabag Kesra Kab.Batu Bara Diduga “Double Job” Merangkap Sebagai Vendor

15 May 2026 - 14:06 WIB

Posanda Resmi Maju! Dukungan Belasan Anak Ranting Bikin Suasana PAC PP Percut Sei Tuan Bergetar

15 May 2026 - 14:00 WIB

Miris! Proyek Revitalisasi Sekolah Miliaran Diduga Tak Utamakan K3 dan Keterbukaan Informasi

15 May 2026 - 11:21 WIB

Trending on News