Langkat-Kompasnusa.net// Seorang pria berinisial ARI (37), warga Jalan Perniagaan Stabat Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat.
Penangkapan ARI diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada, Selasa 13 Januari 2026, sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,62 gram, yang diduga siap matiarkan, ujar Kasat Res Narkoba, AKP Rudy Saputra melalui Kasi Humas Iptu Jekson, Rabu (14/1/2025).
Di keterangannya, Jekson, menyampaikan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit III Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Petugas melakukan pengintaian dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap Jekson.

Ia mengungkapkan, selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android, satu kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Sementara Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson, menegaskan bahwa mengingat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Polres Langkat berkomitmen penuh dalam anggota peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberantas peredaran gelap narkoba.
Sebagai bentuk pelayanan ke masyarakat, Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengirimkan adanya tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110, yang aktif selama 24 jam.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Tgh)









