Menu

Mode Gelap
Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin Jalin dan Tingkatkan Koordinasi Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Pemkab Batubara Pastikan Ramadhan kondusif, Kasat Binmas Polres Batubara Sambangi Lapas Labuhan Ruku PD IWO Deli Serdang Berbagi Takjil Didukung PT Hari Mulia Digital Pers dan Bankom Garuda Medan

News

Diduga Disiksa Oknum Polisi, Budianto Sitepu Hingga Tew4s, LBH Medan Angkat Bicara!!

badge-check


					Diduga Disiksa Oknum Polisi, Budianto Sitepu Hingga Tew4s, LBH Medan Angkat Bicara!! Perbesar

Langkat-Kompasnusa.Net||Medan 27 Desember 2024, Kepolisian republik Indonesia dibentuk untuk melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat Indonesia, khususnya di Sumatera Utara kota Medan. Namun kali ini tupoksi yang diemban seluruh anggota polri tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh 6 anggota Polrestabes Medan.

Hal itu diketahui ketika tangis Dumaria Simangung pecah saat mengetahui suaminya Budianto Sitepu (42 Tahun) telah meninggal dunia pada kamis 26 Desember 2024 di RS. Bayangkara pasca dijemput paksa oleh diduga 6 anggota Polrestabes Medan pada tanggal 24 Desember 2024 atau pada saat malam natal.

Berdasarkan keterangan Dumaria diketahui jika Kondisi jenazah suaminya diduga tampak dipenuhi luka lebam. Semisal di wajahnya yang membiru dan membengkak, kemudian kaki yang terlihat bercak darah serta ada seperti bekas pukulan pada dada dan bahu.

IMG-20241217-WA0055

Keterangan tersebut senada dengan keterangan D yang juga merupakan korban kejadian kejam tersebut. D menerangkan jika kejadian terjadi tepat di malam peringatan Natal 2024.

Saat itu dia bersama dengan teman-temannya termasuk Budianto Sitepu berada di warung tuak Jl. Horas, Kec. Sunggal, Deliserdang. Kebetulan, warung tuak tersebut berhadap-hadapan dengan rumah diduga mertua dari Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda. ID.

Diduga, mertua Ipda. IM merasa terganggu dan melapor kepada menantunya. Kemudian tidak lama, anggota polrestabes medan Ipda ID datang ke warung tuak tersebut dan menegur warga yang sedang berada di sana. Menurut D, ketika itu Ipda.ID menyampaikan kepada Budianto Sitepu “Ini kan malam Natal kata ketua Budi (almarhum), akan tetapi akhirnya terjadi perdebatan antara keduanya.

Dia juga menjelaskan diduga saat itu Ipda. ID membawa sekitar lima orang anggotanya dari Polrestabes Medan. Kemudian, para polisi ini langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta di lokasi kejadian dan mereka pun langsung dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda dan dibawa ke Polrestabes Medan.

Kemudian dia D menjelaskan dia sempat dipukul di kantor polisi setelah itu mereka bertiga langsung dimasukan ke dalam sel tahanan. Beberapa waktu berselang, mereka dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan. D menyaksikan, kondisi Budiono Sitepu sudah sangat memperihatinkan dan mengalami muntah-muntah.

Budianto sempat memohon kepada pihak kepolisian dengan berkata *tolong lah pak, bapak punya peri kemanusiaan*. Tetapi dia hanya disuruh tidur di sel.

Atas kejadian tersebut *Rilis Pers LBH MEDAN*

*BUDIANTO SITEPU DIDUGA DISIKSA 6 ANGGOTA POLRESTABES MEDAN, LBH MEDAN: KAPOLRESTABES & KASAT RESKRIM HARUS BERTANGGUNG JAWAB. SERTA 6 ANGGOTA YANG DIDUGA TERLIBAT HARUS DIADILI DAN DIPECAT*

Medan 27 Desember 2024, Kepolisian republik Indonesia dibentuk untuk melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat Indonesia, khususnya di Sumatera Utara kota Medan. Namun kali ini tupoksi yang diemban seluruh anggota polri tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh 6 anggota Polrestabes Medan.

Hal itu diketahui ketika tangis Dumaria Simangung pecah saat mengetahui suaminya Budianto Sitepu (42 Tahun) telah meninggal dunia pada kamis 26 Desember 2024 di RS. Bayangkara pasca dijemput paksa oleh diduga 6 anggota Polrestabes Medan pada tanggal 24 Desember 2024 atau pada saat malam natal.(TribunMedan)

Berdasarkan keterangan Dumaria diketahui jika Kondisi jenazah suaminya diduga tampak dipenuhi luka lebam. Semisal di wajahnya yang membiru dan membengkak, kemudian kaki yang terlihat bercak darah serta ada seperti bekas pukulan pada dada dan bahu.

Keterangan tersebut senada dengan keterangan D yang juga merupakan korban kejadian kejam tersebut. D menerangkan jika kejadian terjadi tepat di malam peringatan Natal 2024.

Saat itu dia bersama dengan teman-temannya termasuk Budianto Sitepu berada di warung tuak Jl. Horas, Kec. Sunggal, Deliserdang. Kebetulan, warung tuak tersebut berhadap-hadapan dengan rumah diduga mertua dari Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda. ID.

Diduga, mertua Ipda. IM merasa terganggu dan melapor kepada menantunya. Kemudian tidak lama, anggota polrestabes medan Ipda ID datang ke warung tuak tersebut dan menegur warga yang sedang berada di sana. Menurut D, ketika itu Ipda.ID menyampaikan kepada Budianto Sitepu “Ini kan malam Natal kata ketua Budi (almarhum), akan tetapi akhirnya terjadi perdebatan antara keduanya.

Dia juga menjelaskan diduga saat itu Ipda. ID membawa sekitar lima orang anggotanya dari Polrestabes Medan. Kemudian, para polisi ini langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta di lokasi kejadian dan mereka pun langsung dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda dan dibawa ke Polrestabes Medan.

Kemudian dia D menjelaskan dia sempat dipukul di kantor polisi setelah itu mereka bertiga langsung dimasukan ke dalam sel tahanan. Beberapa waktu berselang, mereka dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan. D menyaksikan, kondisi Budiono Sitepu sudah sangat memperihatinkan dan mengalami muntah-muntah.

Budianto sempat memohon kepada pihak kepolisian dengan berkata *tolong lah pak, bapak punya peri kemanusiaan*. Tetapi dia hanya disuruh tidur di sel.

Atas kejadian tersebut Kapolrestabes Medan Pol Gidion Arif Setyawan mengakui personelnya melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan Budianto. Dia mengatakan Budianto meninggal dunia setelah dua hari mendekam di tahanan sementara Polrestabes Medan. Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil visum terhadap luka pada kepala dan rahang korban.

Namun Gideon membantah Budianto mengalami kekerasan di dalam sel tahanan melainkan saat personelnya melakukan penangkapan pada Rabu (25/12/2024) dini hari. Budianto dan dua lainnya diamankan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang atas dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap personel Polrestabes Medan.

LBH Medan sangat mengecam keras dugaan tindak penyiksaan terhadap Budianto dan dua orang korban lainya. LBH Medan menduga tindakan 6 anggota Polrestabes telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.

Serta bertentangan dengan KUHAP. Dimana Indonesia dalam hal ini telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment Punishment (UNCAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Tindakan tersebut juga telah bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana

Maka sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, patut secara hukum LBH Medan menilai jika Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim harus bertanggung jawab secara moral atas dugaan perbuatan anggotanya.

LBH Medan mendesak Kapolrestabes untuk menegakan hukum secara berkeadilan dan mendesak jika anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat atas kematian Budianto harus diadil dan dipecat dari institusi polri.

Dimana dalam hal ini tidak ada satupun atruan hukum yang membenarkan jika terjadi suatu permasalahan/dugaan tindak pidana orang yang diduga melakukan kesalahan terebut berhak disiska, bahkan dihabisi.

LBH Medan juga mendesak proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan dilakukan secara teransparan dan disampaikan kepada publik khususnya kepada Dumaria dan anak-anaknya serta kepada masyarakat Sumut Kota Medan.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes, Pol. Gidion Arif Setyawan mengakui personelnya melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan Budianto. Jum’at (27/12/24)

Dia mengatakan Budianto meninggal dunia setelah dua hari mendekam di tahanan sementara Polrestabes Medan. Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan menjelaskan berdasarkan hasil visum terhadap luka pada kepala dan rahang korban.

Namun Gideon membantah Budianto mengalami kekerasan di dalam sel tahanan melainkan saat personelnya melakukan penangkapan pada Rabu (25/12/2024) dini hari. Budianto dan dua lainnya diamankan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang atas dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap personel Polrestabes Medan.

LBH Medan, mengecam keras dugaan tindak penyiksaan terhadap Budianto dan dua orang korban lainya. LBH Medan menduga tindakan 6 anggota Polrestabes telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.

Serta bertentangan dengan KUHAP. Dimana Indonesia dalam hal ini telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment Punishment (UNCAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Tindakan tersebut juga telah bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana

Maka sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, patut secara hukum LBH Medan menilai jika Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim harus bertanggung jawab secara moral atas dugaan perbuatan anggotanya.

LBH Medan mendesak Kapolrestabes untuk menegakan hukum secara berkeadilan dan mendesak jika anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat atas kematian Budianto harus diadil dan dipecat dari institusi polri.

Dimana dalam hal ini tidak ada satupun atruan hukum yang membenarkan jika terjadi suatu permasalahan/dugaan tindak pidana orang yang diduga melakukan kesalahan terebut berhak disiska, bahkan dihabisi.

LBH Medan juga mendesak proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan dilakukan secara teransparan dan disampaikan kepada publik khususnya kepada Dumaria dan anak-anaknya serta kepada masyarakat Sumut Kota Medan.

TP110

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti

15 Maret 2025 - 01:19 WIB

Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti

14 Maret 2025 - 22:32 WIB

Wakapolres Langkat Gelar Jumat Curhat di Masjid Al- Muhajirin

14 Maret 2025 - 21:55 WIB

Jalin dan Tingkatkan Koordinasi Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Pemkab Batubara

14 Maret 2025 - 21:48 WIB

Pastikan Ramadhan kondusif, Kasat Binmas Polres Batubara Sambangi Lapas Labuhan Ruku

14 Maret 2025 - 21:36 WIB

Trending di News