Soal Biaya Pengurusan SKT di STM Hilir, Camat : Kades Yang Berhubungan Langsung dengan Masyarakat
DELI SERDANG |Merebaknya gonjang – ganjing terkait kabar tak sedap soal pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta adanya tudingan permintaan iuran kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mendapat bantahan dari sejumlah kepala desa dan Camat STM Hilir.

Ditegaskan para kades, informasi yang beredar dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang mereka ketahui di Kecamatan STM Hilir.
“Sepengetahuan kami, enggak seperti kabar yang sedang beredar di medsos itu saat ini di Kecamatan STM Hilir ini,” ujar Abadi Sitepu Kades Kuta Jurung, MHD Dermawan Kades Tadukan Raga, Malem Pagi Barus Kades Limau Mungkur, Supriadi SP.d Kades Lau Barus Baru dan Ridwan Gurusinga Kades Sumbul, Jumat (9/10/2026) yang diamini sejumlah Kades Lainnya.
Sebelumnya, muncul pemberitaan adanya dugaan biaya pengurusan SKT dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta oleh pihak pemerintah Kecamatan STM Hilir sehingga disebutkan sudah menjadi hal yang dikeluhkan Kades. Selain itu, terdapat tudingan mengenai permintaan iuran kepada sejumlah kepala desa. Persoalan itu juga disebut telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Terkait persoalan ini, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, membantah tudingan tersebut.
“Tidak benar itu. Heran juga saya membaca beritanya. Narasumbernya siapa dan dari mana, semua tidak jelas. Camat tidak pernah berhubungan langsung dengan masyarakat soal pengurusan SKT. Tanyakan ajalah kepada para kades, apa benar seperti itu. Tanyakan aja langsung kepada kades ya bang,” ujar Sandi.(*).























