Menu

Otomatis
Breaking News

Polri

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

badge-check

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel Perbesar

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Narkoba Cair Etomidate dan Ekstasi di Hotel

Tanjung Balai—Kompasnusa.net// Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MDS alias Alung (39) di lobi salah satu Hotel di Tanjung Balai, Rabu (16/9) sekitar pukul 20.40 WIB.

Pria warga Sei Tualang Raso ini ditangkap saat hendak menjual narkotika cair jenis Etomidate. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II melakukan penyamaran (undercover buy). Petugas berpura-pura memesan 30 buah cartridge vape berisi cairan Etomidate merek Thugs seharga Rp1.275.000 per unit. Namun, pelaku hanya menyanggupi penyediaan 14 unit. Saat Alung menyerahkan barang bukti tersebut, petugas langsung meringkusnya di tempat.

Penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan hotel menghasilkan penemuan sejumlah barang bukti. Petugas menyita 14 cartridge merek Thugs warna abu-abu berisi cairan diduga narkotika golongan II (Etomidate), 10 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo granat dengan berat bersih 3,81 gram, 1 buah tas selempang warna hitam merek Coach, Uang tunai sebesar Rp904.000 dan 3 unit ponsel.

Hasil interogasi awal menunjukkan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “J”. Saat ini keberadaan J masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Sambut HUT Lalu Lintas ke- 71, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah di PMI

17 Sep 2026 - 07:47 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas ke- 71, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah di PMI

Sambut Hari Lantas ke-71, Satlantas Polres Tanjungbalai Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan dan Warga

16 Sep 2026 - 12:47 WIB

Sambut Hari Lantas ke-71, Satlantas Polres Tanjungbalai Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan dan Warga

Wujud Nyata Dukung Asta Cita Presiden, Polres Tanjungbalai Resmikan Jembatan Merah Putih

16 Sep 2026 - 04:22 WIB

Wujud Nyata Dukung Asta Cita Presiden, Polres Tanjungbalai Resmikan Jembatan Merah Putih

Ungkap Kasus Agustus 2026, Polres Langkat Amankan 34 Tersangka

16 Sep 2026 - 04:19 WIB

Ungkap Kasus Agustus 2026, Polres Langkat Amankan 34 Tersangka

Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Penyerahan Bantuan Pangan Beras di Teluk Nibung

14 Sep 2026 - 07:50 WIB

Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Penyerahan Bantuan Pangan Beras di Teluk Nibung
Trending on Polri