Menu

Otomatis
Breaking News

News

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

badge-check

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran Perbesar

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Ekstasi Lewat Penyamaran

TANJUNG BALAI — Kompasnusa.net// Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Tersangka berinisial MAIS alias Ican (20), warga Kelurahan Muara Sentosa, ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengonfirmasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (9/9) dini hari sekira pukul 02.35 WIB di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Idik Ipda Martshal TDP Meliala, S.H., langsung bergerak melakukan penyamaran (undercover buy).

“Petugas berpura-pura memesan 10 butir ekstasi seharga Rp150.000 per butir kepada pelaku. Begitu pelaku datang mengendarai sepeda motor dan hendak menyerahkan barang pesanan, tim di lapangan langsung memergoki dan mengamankannya,” terang AKP Yudi.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 butir pil diduga ekstasi seberat bersih 3,40 gram (5 butir berwarna pink logo Santa Klas dan 5 butir berwarna kuning logo Gorila), 1 unit ponsel warna silver serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6765 OB yang digunakan pelaku.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial G. Petugas sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah G yang didampingi oleh kepala lingkungan setempat, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam penyelidikan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Juga

Kapolsek Datuk Bandar Edukasi Siswa MIS Al-Wasliyah Gading Soal Bahaya Perundungan

10 Sep 2026 - 14:16 WIB

Kapolsek Datuk Bandar Edukasi Siswa MIS Al-Wasliyah Gading Soal Bahaya Perundungan

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat di Belawan

10 Sep 2026 - 14:03 WIB

Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Penghijauan dan Penanaman Pohon Berbasis Masyarakat di Belawan

Pekerja Proyek Revitalisasi Perumahan PT LNK Bekiun Diduga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, APD Minim

10 Sep 2026 - 13:54 WIB

Pekerja Proyek Revitalisasi Perumahan PT LNK Bekiun Diduga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, APD Minim

Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD

10 Sep 2026 - 13:49 WIB

Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 Triliun Disahkan DPRD

DPP GARANSI & AMPPUH Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Sitaan Negara Seluas 453 Hektare ke Kejagung

10 Sep 2026 - 09:57 WIB

DPP GARANSI & AMPPUH Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Sitaan Negara Seluas 453 Hektare ke Kejagung
Trending on News