BATU BARA — Kompasnusa.net
Kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda CRF BK 3824 O yang merupakan aset Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan oleh jajaran Polsek Talawi. Namun, sepeda motor yang menjadi barang bukti hingga kini belum ditemukan. Polisi juga masih memburu seorang pria yang diduga berkaitan dengan keberadaan kendaraan tersebut.

Kepala Desa Benteng, M. Fadil, mengatakan pihak desa masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sepeda motor Honda CRF tersebut merupakan aset desa sehingga keberadaannya diharapkan segera diketahui dan dikembalikan.
“Penadah belum tertangkap. Barang bukti tidak tahu di mana rimbanya,” ujar M. Fadil, Rabu (2/9/2026).
Ia berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami berharap kasus ini dapat dituntaskan dan sepeda motor aset desa bisa kembali,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Talawi, IPDA Ranto Marbun, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial R terkait perkara tersebut.
Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap pria berinisial R alias Acik (30), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga sebagai penadah.
IPDA Ranto Marbun mengatakan, pada Rabu (2/9/2026), dirinya bersama sejumlah personel mendatangi rumah pria yang diduga sebagai penadah di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Namun, yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
“Kita akan terus mengejar tersangka. Diharapkan jika ada warga yang mengetahui keberadaannya agar segera memberitahukan kepada kepolisian setempat,” ujar Ranto.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan sepeda motor Honda CRF yang merupakan aset Desa Benteng tersebut masih belum diketahui. Polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti sekaligus mengejar pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Umarul)














