DELI SERDANG – KOMPASNUSA.NET// “Bagai melepaskan anjing terjepit.” Peribahasa ini tampaknya tepat menggambarkan peristiwa yang dialami seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Niat baik meminjamkan becak bermotor justru berujung pengkhianatan dan proses hukum.
Seorang pria berinisial Her (35) akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, pada Selasa pagi (26/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit becak bermotor milik korban bernama Misni (56), seorang ibu rumah tangga warga Dusun Budiman, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, Muhammad Hafiz Ansari membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Beringin.
“Terduga pelaku sebelumnya meminjam becak bermotor milik korban dengan alasan untuk keperluan pribadi. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian dan membuat laporan resmi ke Polsek Beringin,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada awal April 2026. Korban yang menaruh rasa percaya kepada pelaku tidak menyangka becak bermotor miliknya justru dikuasai dan tidak dikembalikan.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa pagi (26/5/2026), petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Beringin.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor yang diduga merupakan objek tindak pidana penggelapan.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Beringin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah hal yang mahal. Ketika niat baik disalahgunakan demi kepentingan pribadi, konsekuensi hukum pun tak dapat dihindari. (@Yan)






