Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Polsek Beringin Tangkap Pelaku Penggelapan Becak Bermotor, Kendaraan Berhasil Ditemukan

badge-check


					Polsek Beringin Tangkap Pelaku Penggelapan Becak Bermotor, Kendaraan Berhasil Ditemukan Perbesar

DELI SERDANG – KOMPASNUSA.NET// “Bagai melepaskan anjing terjepit.” Peribahasa ini tampaknya tepat menggambarkan peristiwa yang dialami seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Niat baik meminjamkan becak bermotor justru berujung pengkhianatan dan proses hukum.

Seorang pria berinisial Her (35) akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, pada Selasa pagi (26/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit becak bermotor milik korban bernama Misni (56), seorang ibu rumah tangga warga Dusun Budiman, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Beringin, Muhammad Hafiz Ansari membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Beringin.

“Terduga pelaku sebelumnya meminjam becak bermotor milik korban dengan alasan untuk keperluan pribadi. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga korban mengalami kerugian dan membuat laporan resmi ke Polsek Beringin,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada awal April 2026. Korban yang menaruh rasa percaya kepada pelaku tidak menyangka becak bermotor miliknya justru dikuasai dan tidak dikembalikan.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa pagi (26/5/2026), petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Beringin.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor yang diduga merupakan objek tindak pidana penggelapan.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Beringin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah hal yang mahal. Ketika niat baik disalahgunakan demi kepentingan pribadi, konsekuensi hukum pun tak dapat dihindari. (@Yan)

Facebook Comments Box

Baca Juga

DLH Nias Utara Tegaskan IPAL Dapur MBG Lahewa Sudah Sesuai Standar Pengolahan Limbah

13 June 2026 - 07:38 WIB

Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo

12 June 2026 - 15:03 WIB

LPA Deli Serdang Minta BPS Pastikan Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Akurat Demi Melindungi Hak Anak

12 June 2026 - 14:55 WIB

AMRI Sumut Gelar Konsolidasi Perdana, Dorong Gerakan Pemuda Berbasis Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

11 June 2026 - 15:17 WIB

HUTAMA KARYA AJAK PENGGUNA JALAN TOL UTAMAKAN KESELAMATAN BERKENDARA MELALUI KAMPANYE SETUJU

11 June 2026 - 14:39 WIB

Trending on News