Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai

badge-check


					Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Pemuda Pengedar Sabu di Tanjungbalai Perbesar

TANJUNGBALAI – Kompasnusa.net// Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,97 gram. Dalam operasi penangkapan tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial TI (24) dan F (24). Keduanya merupakan warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH, M.Psi., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai TI yang diduga kuat sering memperjualbelikan narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Satuan Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, SH, langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mendapatkan nomor kontak tersangka.

“Petugas kemudian melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Kami menghubungi TI dan memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga yang disepakati sebesar Rp 25 juta,” ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.

Setelah sepakat, kedua belah pihak menentukan lokasi transaksi di Jalan RA Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Rabu dini hari (20/5) sekira pukul 00.30 WIB.

Petugas yang menyamar segera meluncur ke lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka TI datang berboncengan dengan rekannya, F, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor.

Begitu tiba di lokasi, TI langsung menunjukkan satu kantong plastik asoy biru yang di dalamnya terdapat bungkus mie instan berisi kristal putih yang diduga sabu. Tanpa mengulur waktu, petugas penyamar bersama tim pilihan yang sudah mengepung lokasi langsung menyergap kedua tersangka.

Usai penangkapan, Polsek Teluk Nibung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka TI di Kabupaten Asahan. Proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka TI mengakui jujur ​​bahwa barang haram tersebut adalah miliknya secara yang diperoleh dari seorang pria berinisial I. Saat ini, polisi masih melakukan transmisi terhadap pemasok utama tersebut.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka meliputi 1 bungkus plastik klip transparan berisi dugaan sabu dengan berat bersih 91,97 gram, 1 bungkus plastik mie instan, 1 kantong plastik asoy warna biru, 1 unit Handphone, Uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang cukup, kedua pelaku diduga kuat telah melanggar 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor polisi guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (f2).

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Ratusan Pendukung Arak Terang Lesmana Keliling Batu Lokong, Nomor 02 Disambut Gelora Kemenangan

22 May 2026 - 14:46 WIB

Dibalik Framing Untung Rp7 T Beredar Narasi PLN Rugi Rp4,3 T di Tahun 2025, Terancam Bangkrut Dihantam Lonjakan Dollar?

22 May 2026 - 14:40 WIB

Sinergi PLN UP3 Bogor-TNI/Polri, Puluhan THM Liar di Ciluar Terindikasi Gunakan Arus Listrik Ilegal Disikat

22 May 2026 - 14:09 WIB

Tarif Parkir Inap di Bandara Kualanamu, Solusi Praktis untuk yang Membawa Kendaraan Pribadi

22 May 2026 - 10:21 WIB

Polisi Meringkus 2 Bandar Sabu di Pantai Labu, Satu Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam

22 May 2026 - 10:18 WIB

Trending on News