Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Knalpot Brong Resahkan Masyarakat APH Diminta Segera Bertindak

badge-check


					Knalpot Brong Resahkan Masyarakat APH Diminta Segera Bertindak Perbesar

Batu Bara//Kompasnusa.net
Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah hukum Polsek Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Dari mata awak media pukul 21:10 Wib, suara bising knalpot brong sangat merajalela serta sangat mengganggu kenyamanan warga, khususnya pada malam hari.

Keluhan warga semakin meningkat. Sebab, pengendara motor dengan knalpot brong kerap melintas di kawasan permukiman padat penduduk.

Selain menimbulkan kebisingan, aksi tersebut juga diduga sering disertai balap liar jalanan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Warga kecamatan Talawi yang tidak berkenan nanya di sebutkan menjelaskan bahwa, knalpot brong meresahkan dan sering membuat kaget orang-orang yang sedang duduk santai di depan rumah.

“Kalau malam suara knalpot sangat mengganggu, anak-anak susah tidur dan warga jadi resah,” ungkap salah seorang warga Kecamatan Talawi. Jumat, (15/05/2026).

Masyarakat berharap aparat kepolisian khususnya Polsek Talawi, dapat meningkatkan patroli serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.

Selain itu, Polsek Talawi diminta untuk melakukan razia knalpot brong dan sepeda motor tanpa plat polisi dengan rutin agar kamtibmas wilayah hukum Polsek Talawi dapat kondusif.

Penggunaan knalpot brong sendiri dianggap melanggar aturan lalu lintas karena menghasilkan tingkat kebisingan di atas ambang batas yang diperbolehkan.

Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan knalpot brong juga dinilai menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat.

(Red Umarul)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

5 June 2026 - 13:31 WIB

Dengar Langsung Keluhan Warga, Polsek Teluk Nibung Gelar Jum’at Curhat

5 June 2026 - 13:21 WIB

Tingkatkan Fisik dan Mental, Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Pembinaan Jasmani

5 June 2026 - 13:17 WIB

Pastikan Fasilitas Dan Pelayanan Kesehatan Optimal, Bupati Batu Bara Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain

5 June 2026 - 13:10 WIB

Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove Dan Tinjau Pembangunan Kawasan Nelayan Modern

5 June 2026 - 13:04 WIB

Trending on News