Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Pariwisata

Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Polsek Batang Kuis

badge-check


					HL inisial pelaku curanmor di kecamatan  batang kuis(ist) Perbesar

HL inisial pelaku curanmor di kecamatan batang kuis(ist)

Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Polsek Batang Kuis

Batang Kuis//komoasnusa.net – Kinerja sigap dan respons cepat kembali ditunjukkan Polsek Batang Kuis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan pembongkaran rumah yang selama ini meresahkan warga.

Pelaku berinisial HL (41), seorang buruh bangunan, warga Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Dalam aksinya, HL tidak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial MM yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan.

Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Medan – Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban saat korban sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Selain itu, pelaku HL juga melakukan pembongkaran di sebuah toko besi dengan merusak dinding bagian belakang menggunakan obeng untuk masuk dan melakukan pencurian.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit BPKB sepeda motor beserta STNK milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami telah meningkatkan kegiatan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tegas Kapolsek.

Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap Polsek Batang Kuis terus konsisten dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Facebook Comments Box

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu

23 June 2026 - 08:40 WIB

Hotel Wisata di Langkat Serobot Kawasan DAS, Diduga Tak Miliki Izin PBG

23 June 2026 - 08:35 WIB

Hotel

Ibu dan Tiga Anak Jadi Korban Lakalantas di Jalan Sultan Serdang, Sepeda Motor Terseret 60 Meter

17 June 2026 - 05:54 WIB

Laporan Pengeroyokan Sudah Diterima, Korban Desak Polresta Deli Serdang Jangan Lamban Tangani Kasus

13 June 2026 - 11:44 WIB

Laporan

Tangis Keluarga Pecah, Korban Tenggelam di STM Hilir Ditemukan Dini Hari

9 June 2026 - 01:08 WIB

Trending on Pariwisata