Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Kasus Penganiayaan Jurnalis tvOne Belum Tuntas, Wartawan Sumut Siap Demo di Polda Sumatera Utara

badge-check


					Kasus Penganiayaan Jurnalis tvOne Belum Tuntas, Wartawan Sumut Siap Demo di Polda Sumatera Utara Perbesar

Medan – Kompasnusa.net// Gelombang protes dari kalangan jurnalis di Sumatera Utara mulai menguat menyusul belum tuntasnya penanganan kasus terhadap seorang wartawan tvOne  di Kabupaten  Padang Lawas Utara .

Insiden kekerasan tersebut menimpa Irvan pada 13 Maret 2026 lalu. Ia diduga menjadi korban cakaran yang dilakukan oleh YS, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Pemkab setempat dan diketahui juga istri dari seorang petugas polisi.

Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah korban melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan praktik rentenir yang disebut-sebut melibatkan pelaku di luar tugas resminya sebagai ASN.

Kasus ini pun memicu kemarahan dan solidaritas luas dari insan pers. Sejumlah jurnalis dan organisasi media di Sumatera Utara berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor  Polda Sumatera Utara  dalam waktu dekat.

Ketua Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera),  Bambang Syahputra saat berada di kantornya di Medan menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selasa, 14/04-2026

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan YS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Seorang ASN, apalagi memiliki keterkaitan dengan aparat penegak hukum, seharusnya memahami bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Bambang.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan perkara oleh aparat di wilayah hukum  Polres Tapanuli Selatan . Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, ia akan mencapai langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di tingkat Polda.

Aksi unjuk rasa yang direncanakan ini diharapkan menjadi tekanan moral sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, khususnya dalam kasus yang menyangkut keselamatan jurnalis saat menjalankannya sebagai kontrol sosial. (ML)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

18 April 2026 - 03:19 WIB

Sabtu Penentuan! Kapolda Sumut Diuji: Hancurkan Mafia Judi Marelan atau Biarkan Hukum Dipermalukan

17 April 2026 - 12:27 WIB

Dari “Sahabat Anak” ke “Polisi Muda Berprestasi”: Tongkat Komando Polsek Pantai Labu Resmi Beralih ke Ipda Iralfat Yaroni Dachi

16 April 2026 - 13:36 WIB

Peduli Petani, PT Amal Tani Tanjung Putri Berikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan STDB

16 April 2026 - 01:23 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

15 April 2026 - 03:31 WIB

Trending on News