Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

News

Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural

badge-check


					Poldasu Serahkan Dugaan Penebangan Mahoni ke Polres Simalungun, Cek TKP Dinilai Tidak Prosedural Perbesar

Pematangsiantar-Kompasnusa.net// 26 Februari 2026 — Dugaan penebangan pohon mahoni tanpa prosedur hukum yang benar kini ditangani Polres Simalungun, setelah DPN BAKUMKU melaporkannya ke Polda Sumatera Utara. Penebangan terjadi di sepanjang jalan provinsi, mulai dari depan Pengadilan Agama hingga Lapas Pematangsiantar.

Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Simalungun melakukan cek TKP pada Kamis (26/2/2026) pukul 12.32–13.32 WIB. DPN BAKUMKU menilai kegiatan tersebut tidak prosedural, antara lain karena undangan resmi dan daftar pihak yang hadir tidak jelas, serta pihak yang hadir sebagaimana dalam surat ada yang tidak hadir dalam agenda cek TKP tapi Cek TKP Tetap dilaksanakan oleh penyidik.

Selanjutnya belum ada pemasangan garis polisi dan verifikasi jumlah pohon secara menyeluruh, melainkan hanya sampling yang didokumentasikan dibeberapa objek saja. Berdasarkan pengamatan kasat mata dilapangan DPN BAKUMKU, jumlah pohon yang ditebang diperkirakan mencapai 120 batang, berbeda dengan data Camat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang menyebut 80 batang.

Organisasi ini juga menyoroti koordinasi antar-aparat penegak hukum yang dinilai perlu diperjelas, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Terkait Pengerusakan Lingkungan, perwakilan Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menyarankan reboisasi, meski sebagian warga khawatir akan akibat risiko pohon tumbang.

DPN BAKUMKU menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan, termasuk penelusuran lokasi penyimpanan hasil tebangan dan pendataan alat yang digunakan. Ketua Umum Nasional DPN BAKUMKU menegaskan pihaknya berharap evaluasi terhadap penyidik yang tidak memahami prosedural cek TKP dapat dilakukan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, ketika dikonfirmasi melalui VIA Whatshapp Menyampaikan dengan Singkat, hanya mengatakan Sudah Diproses, Tanpa Menjelaskan Lebih Lanjut Apa Tujuan kalimat Sudah diproses.

Facebook Comments Box

Baca Juga

RUPS 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

18 June 2026 - 09:54 WIB

53 Rumah Terendam Banjir Di Sukarejo, Tagana Bergerak Cepat Melakukan Epaluasi&Asesmen

18 June 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Khitanan Massal, Wujud Nyata Kepedulian Polri

18 June 2026 - 09:47 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Polres Tanjung Balai Gelar Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

18 June 2026 - 09:44 WIB

Pembangunan Gedung NICU RSUD H. OK Arya Zulkarnain Senilai Rp1,14 Miliar Tuai Sorotan

18 June 2026 - 09:40 WIB

Trending on News