Menu

Dark Mode
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara, ‘Menyentuh Hati Lewat Kata’ Madrasah Alwashliyah Kota Tanjungbalai Gelar Validasi Akreditasi Bersama Tim Asesor BAN-PDM Tahun 2026 Skandal Dugaan “Jual Beli Kursi Kepsek” di Deli Serdang Menguak, Aroma Transaksi Jabatan Kian Menyengat HIMA Hukum Universitas Quality Tegaskan Komitmen Sosial dan Sinergi Kampus Pelantikan Pengurus DPD IKA UNAND Sumatera Utara Program Mentari Bangsaku Food Bank of Indonesia Salurkan 1.000 Snack untuk Pelajar di Deli Serdang

Opini

Viral! Anggaran ATR/BPN Samosir Rp3,9 Miliar Dipertanyakan, Ketua LSM LIPAN Sumut: Wajib Dibuka ke Publik

badge-check


					Viral! Anggaran ATR/BPN Samosir Rp3,9 Miliar Dipertanyakan, Ketua LSM LIPAN Sumut: Wajib Dibuka ke Publik Perbesar

MEDAN // KOMPASNUSA.net – Jagat media sosial mendadak bergejolak. Anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3.937.558.000 menjadi viral setelah Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, secara terbuka mempertanyakan transparansi dan urgensi penggunaannya.

Anggaran dengan Kode 056, Unit Organisasi Sekretariat Jenderal Kode 01, yang tercatat pada Satuan Kerja 667719 tentang Laporan Ketersediaan Dana Detail TA 2025, memuat rincian program pengelolaan dan pelayanan pertanahan hingga layanan manajemen. Namun, alih-alih menjernihkan, dokumen itu justru memantik tanda tanya besar di tengah publik.

Bagaimana tidak?
Untuk wilayah Kabupaten Samosir yang luas daratannya hanya sekitar 1.444,25 km², tercantum anggaran layanan perkantoran khusus gaji dan tunjangan pegawai mencapai Rp2.146.509.000. Angka ini sontak mengundang keheranan dan kecurigaan masyarakat.

Seorang warga Samosir bermarga Simamora tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
“Besar kali anggarannya. Untuk apa saja itu? Kok bisa sampai segitu?” ucapnya polos namun menusuk, saat berbincang dengan Pantas Tarigan, Senin (19/1/2026).

Pantas Tarigan menegaskan, sorotan ini bukan sekadar sensasi, melainkan alarm keras bagi pejabat negara agar tidak bermain-main dengan uang publik. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran negara wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Uang negara itu uang rakyat. Bukan uang warisan, bukan pula uang pribadi. Maka harus transparan, jelas peruntukannya, dan dilengkapi bukti autentik,” tegas Pantas.

Ia menilai, besarnya anggaran tanpa penjelasan yang gamblang hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. Menurutnya, jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut dibuka?.

Pantas Tarigan selaku Ketua LSM LIPAN Sumut, berkomitmen akan terus mengusut dan mengawal penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.

“Masyarakat berhak tahu. Uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar habis di balik meja birokrasi,” tutupnya dengan nada tegas.

Sorotan ini kini menjadi ujian serius bagi ATR/BPN Kabupaten Samosir: berani membuka semuanya ke publik, atau membiarkan kecurigaan tumbuh dan membusuk?. (W.Ardiansyah)

Facebook Comments Box

Baca Juga

Penculikan Anak di Deli Serdang: Alarm Keras Bagi Keluarga Dan Lingkungan Untuk Perkuat Perlindungan Anak

25 April 2026 - 14:55 WIB

Apresiasi LPA Deli Serdang Gerak Cepat Polsek Beringin, Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Anak

25 April 2026 - 14:44 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PC.Himmah Kota Tanjungbalai

23 April 2026 - 08:34 WIB

Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar

21 April 2026 - 14:23 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram Diduga Gunakan Kusen Bira-Bira

21 April 2026 - 06:27 WIB

Trending on Opini